Skip to main content
← Kembali ke Blog

PMK 71/2026: Pembaruan Format Permohonan Pajak, Wajib Pajak Wajib Tahu!

9 Oktober 2026
PMK 71/2026: Pembaruan Format Permohonan Pajak, Wajib Pajak Wajib Tahu!

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya menyempurnakan administrasi perpajakan di Indonesia guna menciptakan sistem yang lebih efisien dan transparan. Salah satu langkah terbaru adalah melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Aturan ini membawa pembaruan signifikan terkait tata cara dan format permohonan di bidang perpajakan, yang mencakup pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, hingga pembatalan. Bagi Wajib Pajak, memahami perubahan ini adalah kunci untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran proses administrasi perpajakan.

PMK Nomor 71 Tahun 2026 secara spesifik menggantikan dan memperbarui sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024. Fokus utama dari pembaruan ini adalah pada Lampiran Huruf C, yang berisi contoh format dokumen serta perhitungan untuk berbagai jenis permohonan perpajakan. Perubahan ini menegaskan pentingnya bagi Wajib Pajak untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi guna menghindari kesalahan dalam pengajuan permohonan.

Ruang Lingkup Pembaruan Format Permohonan dalam PMK 71/2026

Pembaruan format yang diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026 memiliki cakupan yang luas, tidak hanya terbatas pada pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Ini menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ingin memastikan standarisasi format untuk berbagai jenis interaksi administratif dengan Wajib Pajak. Beberapa jenis permohonan yang terdampak oleh pembaruan format ini antara lain:

  • Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif: Ini mencakup sanksi denda, bunga, atau kenaikan yang dikenakan dalam administrasi perpajakan.
  • Pengurangan Denda Administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Ketentuan khusus untuk permohonan terkait denda PBB.
  • Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang Tidak Benar: Termasuk SKP PBB dan SKP yang diterbitkan dari hasil pemeriksaan.
  • Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang Tidak Benar: Khususnya untuk objek PBB.
  • Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar: Termasuk STP PBB.

Dengan cakupan yang komprehensif ini, Wajib Pajak perlu memahami bahwa hampir semua permohonan yang melibatkan koreksi atau perubahan ketetapan pajak wajib mengikuti format terbaru ini.

Detail Informasi yang Wajib Dicantumkan dalam Format Baru

Salah satu aspek krusial dari PMK Nomor 71 Tahun 2026 adalah panduan detail mengenai informasi yang harus dicantumkan dalam surat permohonan. Format baru ini dirancang untuk memastikan kelengkapan dan kejelasan data yang diajukan, sehingga mempercepat proses penelaahan oleh DJP. Informasi penting yang harus diperhatikan Wajib Pajak meliputi:

  1. Identitas Pemohon: Wajib Pajak harus mencantumkan nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jabatan, alamat, dan nomor telepon. Jika permohonan diajukan oleh Wakil atau Kuasa, identitas Wajib Pajak yang diwakili juga harus disertakan.
  2. Informasi Administrasi Surat: Seperti nomor surat permohonan, tempat dan tanggal penandatanganan, serta jumlah lampiran.
  3. Jenis Permohonan: Harus disebutkan secara spesifik jenis permohonan yang diajukan, misalnya 'Permohonan Pengurangan Sanksi Administratif'.
  4. Data Objek Permohonan: Ini adalah bagian yang sangat penting. Wajib Pajak harus merinci jenis dokumen pajak yang menjadi objek permohonan (misalnya SKP, SPPT, STP), nomor dokumen, tanggal penerbitan, serta masa atau tahun pajak yang relevan. Untuk permohonan PBB, Nomor Objek Pajak (NOP) dan alamat objek pajak juga perlu dicantumkan.
  5. Alasan Permohonan: Wajib Pajak harus menguraikan dasar atau alasan pengajuan permohonan secara jelas dan ringkas. Bagian ini menjadi ruang bagi Wajib Pajak untuk menjelaskan duduk perkara dan posisi mereka.
  6. Jumlah yang Dimohonkan: Setelah mempertimbangkan alasan dan perhitungan, Wajib Pajak perlu menyatakan secara eksplisit jumlah yang dimohonkan, baik itu pengurangan sanksi, PBB terutang, atau koreksi lainnya.
  7. Daftar Dokumen Pendukung: Wajib Pajak wajib mencantumkan daftar dokumen pendukung yang dilampirkan bersama surat permohonan.

Pentingnya Kepatuhan dan Petunjuk Pengisian

PMK Nomor 71 Tahun 2026 tidak hanya menyediakan contoh format surat, tetapi juga dilengkapi dengan petunjuk pengisian yang detail. Petunjuk ini berfungsi sebagai panduan langkah demi langkah untuk mengisi setiap bagian formulir, termasuk perbedaan informasi yang harus dicantumkan sesuai dengan jenis permohonan. Misalnya, ada kolom tertentu yang hanya relevan untuk permohonan pengurangan denda administratif PBB.

Sebagai konsultan pajak, kami menekankan bahwa ketelitian dalam mengisi format baru ini adalah kunci. Kesalahan kecil atau ketidaklengkapan data dapat mengakibatkan permohonan ditolak atau prosesnya menjadi lebih lama. Memastikan bahwa setiap detail, mulai dari identitas hingga alasan dan dokumen pendukung, telah diisi dengan benar sesuai petunjuk, akan sangat membantu kelancaran proses di DJP.

Kesimpulan

Pembaruan format permohonan pajak melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026 merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan standarisasi administrasi perpajakan. Bagi Wajib Pajak, ini adalah pengingat untuk selalu proaktif dalam memahami dan mengimplementasikan regulasi terbaru. Kepatuhan terhadap format yang ditetapkan tidak hanya menunjukkan kepatuhan, tetapi juga meminimalkan risiko penolakan atau penundaan dalam penyelesaian masalah perpajakan Anda.

Butuh bantuan terkait perpajakan? Tim Prudentia Consulting Group siap membantu Anda. Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan rahasia.

Artikel Terkait

9 Oktober 2026

Peluang Dua Kali Pengajuan Pengurangan SKP: Memahami Aturan Terbaru PMK 71/2026

Wajib Pajak kini punya kesempatan mengajukan pengurangan SKP dua kali berdasarkan PMK 71/2026. Pahami syarat dan batas waktunya.

Baca Selengkapnya

8 Oktober 2026

PER-11/PJ/2026: Memahami Aturan Baru Penyedia Printer Meterai Teraan Digital untuk Kepatuhan Pajak

DJP menerbitkan PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital. Pahami implikasinya bagi wajib pajak dan kepatuhan Anda.

Baca Selengkapnya
Uji Kompetensi Perpajakan (UKP): Standar Baru Profesionalisme Pajak di Indonesia

8 Oktober 2026

Uji Kompetensi Perpajakan (UKP): Standar Baru Profesionalisme Pajak di Indonesia

Pahami Uji Kompetensi Perpajakan (UKP), mekanisme ujian terkini untuk mengukur keahlian perpajakan. Informasi lengkap materi, jadwal, dan persiapan penting.

Baca Selengkapnya