Peluang Dua Kali Pengajuan Pengurangan SKP: Memahami Aturan Terbaru PMK 71/2026
Dalam dinamika kepatuhan perpajakan, Wajib Pajak (WP) kerap dihadapkan pada situasi di mana Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), atau SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai tidak tepat atau tidak sesuai. Untuk mengakomodasi kebutuhan koreksi atas ketidakbenaran tersebut, pemerintah melalui DJP menyediakan mekanisme permohonan pengurangan atau pembatalan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024, membawa pembaruan signifikan terkait tata cara permohonan ini. Salah satu poin krusial yang perlu dipahami oleh setiap Wajib Pajak adalah kesempatan untuk mengajukan permohonan tersebut paling banyak dua kali. Meskipun demikian, kesempatan kedua ini bukan tanpa batasan, melainkan diatur dengan persyaratan dan jangka waktu yang ketat. Memahami secara mendalam ketentuan ini sangat penting untuk memastikan hak Wajib Pajak terpenuhi dan proses perpajakan berjalan sesuai koridor hukum.
Kesempatan Pengajuan Permohonan Pengurangan SKP Hingga Dua Kali
PMK 71/2026 secara eksplisit mengatur bahwa Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas SKP, SPPT, atau SKP PBB yang dianggap tidak benar, paling banyak dua kali. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas lebih bagi Wajib Pajak yang mungkin menemukan ketidaksesuaian setelah permohonan pertama diputuskan. Namun, penting untuk dicatat bahwa pengajuan kedua ini hanya dapat dilakukan setelah DJP menerbitkan keputusan atas permohonan yang pertama.
Sebagai konsultan pajak, kami melihat ini sebagai peluang bagi Wajib Pajak untuk melakukan review lebih mendalam dan menyajikan argumen yang lebih kuat jika permohonan pertama belum membuahkan hasil yang diharapkan. Namun, kesempatan ini tidak boleh disalahartikan sebagai upaya spekulatif. Setiap permohonan, baik yang pertama maupun yang kedua, harus didasari oleh analisis yang cermat, data yang akurat, dan argumentasi hukum yang kuat.
Batas Waktu Krusial untuk Pengajuan Kedua
Meskipun Wajib Pajak diberikan kesempatan dua kali, pengajuan kedua tidak dapat dilakukan kapan saja. PMK 71/2026 menetapkan batas waktu yang jelas: permohonan kedua harus diajukan paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan DJP atas permohonan pertama dikirimkan. Ini adalah aspek krusial yang memerlukan perhatian ekstra dari Wajib Pajak.
Tanggal pengiriman surat keputusan DJP menjadi patokan awal penghitungan jangka waktu tiga bulan tersebut. Kelalaian dalam memperhatikan batas waktu ini dapat mengakibatkan hilangnya hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan kedua. Namun, terdapat pengecualian jika Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeure). Prudentia Consulting Group selalu menyarankan klien untuk memantau dengan cermat setiap korespondensi dari DJP dan mencatat tanggal-tanggal penting untuk menghindari keterlambatan.
Syarat Administratif dan Substantif yang Harus Dipenuhi
Baik untuk permohonan pertama maupun kedua, Wajib Pajak wajib memenuhi serangkaian syarat yang telah ditentukan. Dari sisi substantif, SKP, SPPT, atau SKP PBB yang diajukan permohonan harus memenuhi kondisi seperti belum diajukan keberatan, atau jika sudah diajukan keberatan, tidak dipertimbangkan.
Selain itu, terdapat persyaratan administratif yang meliputi:
- Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
- Mencantumkan jumlah materi penetapan menurut perhitungan Wajib Pajak.
- Menyertakan alasan yang jelas dan mendetail atas permohonan.
- Satu permohonan hanya untuk satu SKP, SPPT, atau SKP PBB.
- Ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasanya.
Penting untuk diingat bahwa semua persyaratan ini berlaku secara penuh untuk pengajuan kedua. Artinya, pengajuan kedua bukanlah sekadar mengulang permohonan pertama, melainkan harus disiapkan dengan argumen yang diperbarui dan didukung data yang relevan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Objek Permohonan Kedua Tetap Mengacu pada Ketetapan yang Sama
Satu hal lagi yang perlu digarisbawahi adalah bahwa kesempatan pengajuan kedua ini harus diajukan terhadap SKP, SPPT, atau SKP PBB yang sama dengan yang diajukan pada permohonan pertama dan telah diterbitkan surat keputusan DJP. Ini berarti Wajib Pajak tidak dapat menggunakan kesempatan kedua untuk mengajukan permohonan atas objek ketetapan pajak yang berbeda. Fokus permohonan harus tetap pada ketidakbenaran atas ketetapan pajak yang telah menjadi objek permohonan sebelumnya.
PMK 71/2026 juga telah mengubah Lampiran Huruf C PMK 118 Tahun 2024 yang memuat contoh format dokumen permohonan. Wajib Pajak dianjurkan untuk menggunakan format ini dan mengisi informasi identitas, ketetapan pajak, masa/tahun pajak, jumlah yang dimohonkan, serta alasan permohonan dengan lengkap dan akurat.
Memahami dan menerapkan ketentuan PMK 71/2026 secara benar adalah kunci bagi Wajib Pajak untuk mengoptimalkan hak-hak mereka dalam mekanisme pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak. Proses ini menuntut ketelitian, pemahaman regulasi yang mendalam, dan persiapan dokumen yang matang.
Butuh bantuan terkait perpajakan? Tim Prudentia Consulting Group siap membantu Anda. Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan rahasia.