Skip to main content
← Kembali ke Blog

Strategi Efektif Pengajuan Pengurangan Sanksi Pajak Pasca PMK 118/2024

26 Juni 2026
Strategi Efektif Pengajuan Pengurangan Sanksi Pajak Pasca PMK 118/2024

Menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seringkali menimbulkan kekhawatiran bagi Wajib Pajak. Terlebih jika surat tersebut disertai dengan sanksi administrasi yang cukup signifikan. Respons umum Wajib Pajak adalah berupaya melunasi pokok pajak terlebih dahulu, seringkali dengan skema cicilan, baru kemudian mengajukan permohonan pengurangan sanksi. Namun, pendekatan ini perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 (PMK 118/2024) tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan telah membawa perubahan signifikan dalam prosedur ini. Pemahaman yang tepat terhadap PMK 118/2024 menjadi krusial agar Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan sanksi secara efektif dan sesuai ketentuan.

Memahami SKPKB dan Surat Teguran

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah dokumen resmi yang diterbitkan DJP setelah pemeriksaan, yang menyatakan adanya kekurangan pembayaran pajak. Di dalamnya, tercantum dua komponen utama: pokok pajak yang kurang dibayar dan sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang dihitung berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Surat teguran yang menyertai SKPKB bukanlah sekadar pemberitahuan biasa. Ia memiliki konsekuensi hukum sebagai perintah untuk melunasi tagihan pajak. Jika tidak ditindaklanjuti, DJP dapat melakukan tindakan penagihan aktif. Oleh karena itu, merespons surat teguran dengan strategi yang tepat adalah langkah penting bagi Wajib Pajak.

Pergeseran Paradigma: Dari PMK 8/2013 ke PMK 118/2024

Sebelum berlakunya PMK 118/2024, peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 8/PMK.03/2013, memungkinkan Wajib Pajak untuk mengalokasikan pembayaran secara penuh untuk melunasi pokok pajak terlebih dahulu. Ini berarti, pembayaran cicilan akan langsung mengurangi pokok pajak hingga lunas, baru kemudian Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi yang tersisa.

PMK 118/2024 menyempurnakan regulasi ini dengan tujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas, dan menyederhanakan administrasi. Salah satu perubahan paling krusial bagi Wajib Pajak terletak pada ketentuan Pasal 23 ayat (5) hingga ayat (7) yang mengatur mekanisme perhitungan pembayaran secara proporsional.

Mekanisme Pembayaran Proporsional Sesuai PMK 118/2024

Pasal 23 ayat (6) PMK 118/2024 secara jelas menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan sebelum bulan disampaikannya permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, akan diperhitungkan secara proporsional sebagai pembayaran atas:

  1. Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar (pokok pajak); dan
  2. Sanksi administratif.

Ini berarti, setiap rupiah yang Wajib Pajak bayarkan, baik melalui cicilan resmi maupun pembayaran parsial, tidak lagi secara otomatis memotong pokok pajak secara penuh. Pembayaran tersebut akan dibagi secara proporsional, mengikuti perbandingan antara nilai pokok dan nilai sanksi yang tercantum dalam surat ketetapan.

Sebagai ilustrasi, jika SKPKB terdiri dari pokok pajak Rp80.000.000 dan sanksi administrasi Rp20.000.000 (total Rp100.000.000), dan Wajib Pajak mencicil Rp10.000.000 sebelum bulan pengajuan permohonan, maka pembayaran tersebut akan dialokasikan Rp8.000.000 untuk pokok pajak dan Rp2.000.000 untuk sanksi. Konsekuensinya, meskipun telah mencicil berkali-kali, syarat pelunasan pokok pajak yang diwajibkan oleh Pasal 23 ayat (5) huruf a PMK 118/2024 mungkin belum terpenuhi, karena sebagian angsuran telah dialokasikan ke pos sanksi.

Pengecualian dan Strategi Optimal

PMK 118/2024 tidak menutup kemungkinan bagi Wajib Pajak untuk melunasi pokok pajak secara penuh dan segera mengajukan permohonan pengurangan sanksi. Pasal 23 ayat (7) memberikan pengecualian penting:

"Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran pada bulan yang sama dengan bulan disampaikannya permohonan, pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar."

Ketentuan ini menegaskan bahwa jika Wajib Pajak melunasi seluruh pokok pajak pada bulan yang sama dengan bulan pengajuan permohonan pengurangan sanksi, maka pembayaran tersebut akan dihitung sebagai pelunasan pokok secara keseluruhan tanpa diberlakukan skema proporsional. Ini adalah strategi yang paling optimal bagi Wajib Pajak yang memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pokok pajak dalam waktu singkat. Dengan demikian, syarat formal pelunasan pokok dapat terpenuhi tanpa terdistorsi oleh alokasi proporsional.

Kesimpulan

Perubahan dalam PMK 118/2024 mengenai mekanisme pembayaran untuk pengajuan pengurangan sanksi administrasi pajak menuntut Wajib Pajak untuk lebih cermat dan strategis. Memahami perbedaan antara pembayaran yang dilakukan sebelum bulan pengajuan permohonan (proporsional) dan pembayaran pokok secara penuh di bulan yang sama dengan pengajuan permohonan (tidak proporsional) adalah kunci keberhasilan. Perencanaan yang matang dan pemahaman mendalam atas regulasi terbaru akan membantu Wajib Pajak dalam mengelola kewajiban pajaknya secara lebih efektif dan efisien.

Butuh bantuan terkait perpajakan? Tim Prudentia Consulting Group siap membantu Anda. Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan rahasia.

Artikel Terkait

Klarifikasi Polri: Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Menagih Pajak, Pahami Batasan Tugas Aparat

28 Juli 2026

Klarifikasi Polri: Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Menagih Pajak, Pahami Batasan Tugas Aparat

Polri tegaskan Bhabinkamtibmas tidak berwenang menagih pajak. Pahami peran mereka dalam sinergi dengan DJP dan hak wajib pajak.

Baca Selengkapnya
Polemik Larangan Perekaman SP2DK: Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak dan Bagaimana Prudentia Membantu?

28 Juli 2026

Polemik Larangan Perekaman SP2DK: Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak dan Bagaimana Prudentia Membantu?

Surat Edaran terbaru DJP melarang wajib pajak merekam proses klarifikasi SP2DK online. Pahami implikasinya dan pentingnya bantuan profesional.

Baca Selengkapnya
Sinergi Pengawasan Pajak DJP: Memahami Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Kepatuhan Wajib Pajak

25 Juli 2026

Sinergi Pengawasan Pajak DJP: Memahami Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Kepatuhan Wajib Pajak

DJP meluruskan peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan pajak. Pahami strateginya dan pentingnya kepatuhan wajib pajak.

Baca Selengkapnya