Skip to main content
← Kembali ke Blog

Relaksasi DHE SDA: Peluang Baru dan Fleksibilitas Perpajakan bagi Eksportir Pertambangan

2 September 2026
Relaksasi DHE SDA: Peluang Baru dan Fleksibilitas Perpajakan bagi Eksportir Pertambangan

Pemerintah Indonesia terus berupaya menciptakan iklim investasi dan bisnis yang kondusif, termasuk dalam sektor ekspor sumber daya alam (SDA). Salah satu langkah terbaru adalah penerapan relaksasi ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini, yang diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, mulai berlaku efektif untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) per 1 September 2026.

Relaksasi ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas lebih kepada eksportir tertentu, khususnya di sektor pertambangan, dalam mengelola devisa mereka. Bagi Prudentia Consulting Group, pemahaman mendalam tentang regulasi ini krusial agar perusahaan dapat mengoptimalkan keuntungan sekaligus menjaga kepatuhan perpajakan dan kepabeanan.

Latar Belakang dan Esensi Relaksasi DHE SDA

Sebelumnya, eksportir SDA diwajibkan menempatkan DHE SDA secara penuh di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa negara dan mendorong likuiditas valuta asing di pasar domestik. Namun, seiring dinamika ekonomi global dan kebutuhan akan fleksibilitas operasional bagi pelaku usaha, pemerintah melihat perlunya penyesuaian.

PP 21/2026 melalui Pasal 18A hadir sebagai penyempurnaan implementasi yang memberikan pengecualian bagi eksportir yang memenuhi kriteria spesifik. Relaksasi ini bukan berarti penghapusan kewajiban, melainkan penyesuaian persyaratan yang lebih adaptif, memungkinkan perusahaan untuk lebih leluasa dalam perencanaan keuangan dan investasi mereka, tanpa mengabaikan kepentingan nasional.

Kriteria Eksportir yang Memenuhi Syarat Relaksasi

Tidak semua eksportir dapat serta-merta memanfaatkan fasilitas relaksasi ini. Pasal 18A PP 21/2026 menetapkan tiga syarat kumulatif yang harus dipenuhi oleh perusahaan:

  1. Bentuk Badan Usaha dan Sektor Kegiatan: Eksportir harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan secara khusus bergerak di sektor pertambangan. Ini menunjukkan fokus pemerintah pada sektor strategis yang memiliki kontribusi signifikan terhadap DHE.
  2. Kepemilikan Saham dari Negara Mitra: Salah satu pemegang saham PT tersebut harus berasal dari lima negara mitra yang ditetapkan, yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, atau Kanada.
  3. Porsi Kepemilikan Saham Minimum: Porsi kepemilikan saham oleh pemegang saham dari salah satu dari lima negara tersebut harus paling sedikit 10%.

Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, telah melakukan pemetaan data PPE dan mengidentifikasi sekitar 64 perusahaan yang dinilai memenuhi kriteria ini. Bagi perusahaan yang masuk daftar ini, penting untuk memverifikasi kembali pemenuhan seluruh persyaratan sebelum memutuskan untuk memanfaatkan fasilitas relaksasi.

Fleksibilitas Penempatan DHE SDA: Jumlah dan Jangka Waktu

Relaksasi ini membawa perubahan signifikan pada dua aspek utama penempatan DHE SDA:

  • Jumlah Penempatan: Eksportir yang memenuhi kriteria kini diizinkan untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri paling sedikit 30% dari total devisa yang dihasilkan. Angka ini berbeda dari ketentuan umum yang mewajibkan penempatan seluruh DHE SDA.
  • Jangka Waktu Penempatan: Durasi penempatan DHE SDA di dalam negeri juga lebih fleksibel, yakni paling singkat 3 bulan. Ini memberikan kelonggaran yang substansial dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang mungkin mewajibkan penempatan lebih lama.

Penting untuk diingat bahwa fasilitas ini bersifat opsional. Eksportir yang memenuhi kriteria memiliki pilihan untuk memanfaatkan relaksasi ini atau tetap mengikuti ketentuan umum jika dirasa lebih sesuai dengan strategi bisnis mereka. Keputusan ini harus dipertimbangkan secara matang, dengan analisis dampak terhadap arus kas dan kebutuhan modal perusahaan.

Pilihan Bank Penempatan yang Lebih Luas

Selain perubahan pada jumlah dan jangka waktu, Pasal 18A PP 21/2026 juga memperluas opsi bank tempat DHE SDA dapat ditempatkan. Eksportir kini dapat menempatkan DHE SDA pada bank devisa yang telah ditetapkan, termasuk bank devisa non-BUMN. Beberapa bank non-BUMN yang telah ditunjuk pemerintah antara lain Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, Ltd., JP Morgan Chase Bank, N.A., Citibank, N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.

Fleksibilitas ini membuka lebih banyak pilihan bagi eksportir dalam memilih mitra perbankan yang paling sesuai dengan kebutuhan operasional dan strategi keuangan mereka, termasuk dalam hal efisiensi biaya transaksi dan layanan perbankan.

Implikasi dan Pertimbangan Strategis bagi Eksportir

Relaksasi DHE SDA ini menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi eksportir. Dari perspektif konsultan pajak, keputusan untuk memanfaatkan fasilitas ini harus didasari oleh analisis yang komprehensif. Perusahaan perlu:

  • Mengevaluasi Kepatuhan: Memastikan seluruh kriteria Pasal 18A PP 21/2026 terpenuhi secara rigid untuk menghindari risiko sanksi di kemudian hari.
  • Merencanakan Arus Kas: Menilai dampak relaksasi terhadap likuiditas perusahaan dan kemampuan untuk mengelola modal kerja serta investasi.
  • Mengoptimalkan Strategi Keuangan: Mempertimbangkan bagaimana DHE yang tidak ditempatkan secara penuh di dalam negeri dapat dialokasikan untuk ekspansi bisnis, pembayaran utang luar negeri, atau investasi lainnya.
  • Memahami Mekanisme Pelaporan: Pemerintah menyediakan mekanisme penyampaian permasalahan implementasi kepada Kemenko Perekonomian, menunjukkan pentingnya komunikasi dan pelaporan jika ada kendala.

Relaksasi ini berpotensi meningkatkan efisiensi operasional dan fleksibilitas keuangan bagi eksportir pertambangan yang memenuhi syarat. Namun, optimalisasi manfaatnya memerlukan pemahaman yang cermat terhadap regulasi dan perencanaan strategis yang matang.

Butuh bantuan terkait perpajakan? Tim Prudentia Consulting Group siap membantu Anda. Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan rahasia.

Artikel Terkait

Optimalisasi Investasi Berkah: Memahami Aspek Perpajakan Sukuk Wakaf Ritel SWR007

11 September 2026

Optimalisasi Investasi Berkah: Memahami Aspek Perpajakan Sukuk Wakaf Ritel SWR007

Pahami karakteristik dan implikasi pajak Sukuk Wakaf Ritel SWR007. Investasi syariah dengan manfaat sosial dan keunggulan PPh final yang menarik.

Baca Selengkapnya
Pajak iPhone dari Luar Negeri: Memahami Kewajiban dan Biaya Total Pembelian Gadget Impor

11 September 2026

Pajak iPhone dari Luar Negeri: Memahami Kewajiban dan Biaya Total Pembelian Gadget Impor

Jangan kaget dengan biaya tak terduga! Pahami Bea Masuk, PPN, dan registrasi IMEI saat membeli iPhone di luar negeri. Hitung total biaya Anda.

Baca Selengkapnya
Relaksasi Administrasi Pajak bagi Wajib Pajak di NTT Pasca Bencana Gempa: Keringanan dan Batas Waktu Baru

9 September 2026

Relaksasi Administrasi Pajak bagi Wajib Pajak di NTT Pasca Bencana Gempa: Keringanan dan Batas Waktu Baru

DJP memberikan relaksasi administrasi pajak bagi Wajib Pajak di NTT akibat bencana gempa, menghapus sanksi dan memperpanjang batas waktu hingga 30 September 2026.

Baca Selengkapnya