Reformasi Pajak Era Bimo Wijayanto: Percepatan Coretax dan Cooperative Compliance untuk Kepatuhan
Setiap tanggal 14 Juli, Indonesia memperingati Hari Pajak, sebuah momen penting untuk merefleksikan perjalanan reformasi perpajakan nasional dan mengapresiasi kontribusi seluruh pihak. Hari Pajak 2026 memiliki makna istimewa, menandai hampir satu tahun kepemimpinan Bapak Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang dilantik pada 23 Mei 2025.
Dalam masa jabatannya yang relatif singkat, Bapak Bimo Wijayanto mengemban mandat besar untuk melanjutkan reformasi perpajakan, dengan fokus pada perbaikan sistem administrasi, peningkatan kualitas pelayanan, serta pengamanan penerimaan negara. Sejumlah langkah strategis telah diinisiasi untuk memperkuat fondasi perpajakan Indonesia, yang akan berdampak signifikan bagi Wajib Pajak dan ekosistem perpajakan secara keseluruhan. Mari kita telaah lebih dalam perkembangan penting reformasi ini.
Percepatan dan Penyempurnaan Implementasi Coretax DJP
Salah satu pilar utama reformasi perpajakan di bawah kepemimpinan Bapak Bimo Wijayanto adalah percepatan dan penyempurnaan implementasi Core Tax Administration System (Coretax DJP). Sistem inti administrasi perpajakan ini telah mulai diterapkan secara bertahap sejak tahun 2025, dan pada Juli 2026, Coretax memasuki fase yang lebih matang dengan cakupan yang semakin luas.
Coretax dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pengawasan, penegakan hukum, penagihan, hingga proses keberatan dan banding, ke dalam satu platform terpadu. Integrasi ini diharapkan membawa sejumlah manfaat krusial:
- Peningkatan Tata Kelola: Seluruh proses terdokumentasi secara digital, mengurangi risiko kesalahan manusia dan meningkatkan transparansi.
- Penguatan Keamanan Data: Data dan dokumen perpajakan kini dikelola dalam sistem resmi DJP, meminimalkan potensi kebocoran atau manipulasi.
- Peningkatan Kepercayaan Wajib Pajak: Proses yang lebih transparan dan mudah ditelusuri akan membangun kepercayaan Wajib Pajak terhadap otoritas.
- Efisiensi Pengawasan dan Pelayanan: Akses data terintegrasi mempermudah DJP dalam melakukan pengawasan dan memberikan pelayanan yang lebih cepat.
Sejak awal 2026, pengembangan Coretax sepenuhnya dialihkan dari vendor kepada DJP, memungkinkan pembaruan sistem yang lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan pengguna. DJP melalui Direktorat Transformasi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta Direktorat Transformasi Proses Bisnis kini secara mandiri mengembangkan algoritma, memperbaiki fitur case management, menyederhanakan antarmuka pengguna (user interface), dan mengintegrasikan fitur-fitur yang sebelumnya berada di luar sistem.
Perspektif Konsultan: Bagi Wajib Pajak, implementasi Coretax berarti tuntutan kepatuhan yang lebih tinggi dan transparansi data yang tak terhindarkan. Sistem yang terintegrasi ini memerlukan Wajib Pajak untuk memastikan pencatatan dan pelaporan pajak yang akurat dan real-time. Prudentia Consulting Group dapat membantu Anda meninjau kesiapan sistem internal perusahaan dan memberikan panduan agar transisi menuju era digital perpajakan ini berjalan mulus dan sesuai regulasi.
Menuju Era Cooperative Compliance: Kemitraan Wajib Pajak dan DJP
Selain transformasi digital melalui Coretax, reformasi perpajakan di bawah kepemimpinan Bapak Bimo Wijayanto juga memperkenalkan pendekatan Cooperative Compliance. Konsep ini menandai pergeseran paradigma DJP menuju sistem perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada kemitraan dengan Wajib Pajak.
Berbeda dengan pendekatan konvensional yang cenderung fokus pada pemeriksaan setelah ditemukan pelanggaran, Cooperative Compliance mengedepankan komunikasi dan keterbukaan sejak awal. Melalui pendekatan ini, DJP dan Wajib Pajak dapat berdiskusi dan mengidentifikasi potensi risiko perpajakan sebelum berkembang menjadi sengketa, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih baik. Implementasi Coretax menjadi fondasi utama yang memungkinkan pendekatan ini, karena integrasi data perpajakan secara real-time mendukung pengawasan berbasis risiko yang lebih akurat.
Manfaat Cooperative Compliance meliputi:
- Hubungan yang Lebih Transparan: Membangun kepercayaan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak.
- Kepastian Hukum Awal (Upfront Tax Certainty): Wajib Pajak mendapatkan kepastian atas perlakuan pajak suatu transaksi di awal.
- Penurunan Biaya Kepatuhan (Compliance Cost): Mengurangi potensi koreksi, sanksi, dan sengketa di kemudian hari.
- Efektivitas Pengawasan: DJP dapat fokus pada risiko tinggi melalui pendekatan risk-based compliance.
Sebagai langkah awal, DJP mulai menguji coba program Cooperative Compliance pada Juli 2026 melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan. Tahap pertama ini melibatkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) besar: PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.
Perspektif Konsultan: Cooperative Compliance merupakan peluang emas bagi Wajib Pajak untuk mengelola risiko perpajakan secara proaktif. Dengan berpartisipasi dalam program ini, perusahaan dapat mengurangi ketidakpastian pajak dan meminimalkan biaya sengketa. Prudentia Consulting Group dapat membantu perusahaan Anda dalam menyusun Tax Control Framework yang komprehensif, memfasilitasi komunikasi dengan DJP, dan memastikan kepatuhan yang optimal dalam kerangka kemitraan ini.
Dampak Positif dan Peningkatan Kepatuhan
Upaya reformasi ini mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan data DJP per Juli 2026, jumlah faktur pajak meningkat 4,62% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah bukti potong (Bupot) PPh Unifikasi tumbuh 10,72% secara tahunan, sementara Bupot PPh Pasal 21 meningkat 17,79%. Dari sisi penerimaan negara, penerimaan neto PPh Orang Pribadi tercatat melonjak hingga 272,26% menjadi Rp8,78 triliun, dan penerimaan bruto PPh Badan naik 56,8% menjadi Rp25,11 triliun. Tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga tetap terjaga, dengan lebih dari 13,6 juta SPT telah disampaikan hingga Juli 2026. Angka-angka ini menunjukkan peningkatan efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan.
Reformasi perpajakan di bawah kepemimpinan Bapak Bimo Wijayanto menunjukkan komitmen kuat DJP untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, transparan, dan dapat dipercaya. Dengan percepatan implementasi Coretax dan adopsi Cooperative Compliance, DJP tidak hanya berupaya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga membangun ekosistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan kolaboratif. Bagi Wajib Pajak, ini adalah panggilan untuk beradaptasi, memahami perubahan, dan memastikan kepatuhan yang proaktif.
Butuh bantuan terkait perpajakan? Tim Prudentia Consulting Group siap membantu Anda. Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan rahasia.