Skip to main content
← Kembali ke Blog

PMK 71/2026: Memahami Perubahan Kunci dalam Keberatan dan Sanksi Pajak

7 Oktober 2026

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 telah diterbitkan sebagai revisi atas PMK Nomor 118 Tahun 2024. Kebijakan baru ini membawa sejumlah perubahan penting dalam tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Inisiatif pemerintah ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik, sekaligus memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi dalam setiap tahapan proses perpajakan.

Sebagai Wajib Pajak, memahami poin-poin perubahan ini menjadi krusial untuk memastikan kepatuhan dan mengoptimalkan hak-hak Anda. Prudentia Consulting Group akan mengulas beberapa ketentuan baru yang paling relevan.

Perluasan Sumber Informasi dalam Penelitian Keberatan oleh DJP

Salah satu poin signifikan dalam PMK 71/2026 adalah perluasan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengumpulkan informasi selama proses penelitian keberatan. Kini, DJP memiliki kapasitas untuk melakukan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak dari negara atau yurisdiksi mitra. Ini berarti, proses penelitian keberatan dapat memanfaatkan data dari berbagai sumber internasional, asalkan dilakukan berdasarkan persetujuan, perjanjian, atau kesepakatan di bidang perpajakan yang berlaku.

Selain itu, DJP juga tetap dapat menggunakan mekanisme lain, seperti:

  • Meminta buku, catatan, data, dan/atau informasi langsung dari Wajib Pajak.
  • Meminta keterangan dari Wajib Pajak atau pihak ketiga yang relevan.
  • Melakukan pembahasan dan klarifikasi dengan memanggil Wajib Pajak.
  • Melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan.
  • Melakukan penilaian sesuai ketentuan perpajakan.
  • Melakukan peninjauan langsung di lokasi Wajib Pajak atau objek pajak untuk identifikasi dan penghimpunan data.

Insight Konsultan: Perluasan sumber informasi ini menegaskan pentingnya bagi Wajib Pajak untuk selalu menjaga kelengkapan dan akurasi data serta dokumentasi perpajakan. Dengan jangkauan DJP yang semakin luas, validitas setiap transaksi dan posisi pajak Wajib Pajak dapat ditelusuri dengan lebih mendalam. Kesiapan data yang solid akan menjadi kunci dalam menghadapi proses keberatan.

Batas Waktu Pemenuhan Data yang Lebih Jelas

PMK 71/2026 juga memberikan kejelasan mengenai batas waktu bagi Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan data dari DJP. Wajib Pajak kini wajib memenuhi permintaan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan paling lambat 15 hari kerja sejak surat permintaan dikirim.

Apabila permintaan pertama belum terpenuhi secara lengkap, DJP dapat menyampaikan permintaan kedua, di mana Wajib Pajak diberikan waktu paling lama 10 hari kerja untuk memenuhinya. Jika masih diperlukan, DJP dapat meminta tambahan data. Penting untuk dicatat, jika Wajib Pajak tidak memiliki sebagian atau seluruh dokumen yang diminta, kondisi tersebut dapat dinyatakan melalui surat pernyataan. Namun, apabila permintaan tidak dipenuhi secara keseluruhan, proses keberatan akan tetap dilanjutkan berdasarkan data dan informasi yang tersedia.

Insight Konsultan: Kejelasan batas waktu ini menuntut responsibilitas tinggi dari Wajib Pajak. Keterlambatan atau ketidaklengkapan dalam pemenuhan data dapat berisiko melemahkan posisi keberatan Anda. Disarankan untuk segera meninjau dan menyiapkan data yang diminta begitu surat permintaan diterima, bahkan mempertimbangkan bantuan profesional untuk memastikan semua dokumen relevan tersampaikan dengan tepat waktu.

Hak Wajib Pajak Memberikan Tanggapan atas Hasil Penelitian

Sebelum keputusan keberatan diterbitkan, Wajib Pajak kini diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas hasil penelitian DJP. Hasil penelitian ini disampaikan melalui 'Surat Pemberitahuan Untuk Hadir', yang bukan merupakan keputusan akhir. Ini memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk mengklarifikasi atau memberikan argumen tambahan.

Ketentuan ini mencakup:

  • Surat Pemberitahuan Untuk Hadir akan memuat daftar hasil penelitian keberatan dan formulir tanggapan.
  • Wajib Pajak yang tidak dapat hadir tetap memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis.
  • Tanggapan tertulis harus disampaikan paling lambat 10 hari kerja setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim.
  • Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak untuk hadir, DJP akan membuat berita acara ketidakhadiran, dan proses penelitian keberatan tetap dilanjutkan.

Insight Konsultan: Kesempatan ini adalah momen krusial bagi Wajib Pajak untuk menyajikan argumen dan bukti pendukung secara komprehensif sebelum keputusan final diambil. Memanfaatkan hak ini dengan sebaik-baiknya, mungkin dengan bantuan konsultan pajak, dapat sangat memengaruhi hasil keberatan.

Perincian Jenis Sanksi yang Dapat Dikurangi atau Dihapus

PMK 71/2026 juga memperjelas jenis sanksi administratif yang dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusannya. Ini mencakup sanksi yang tercantum dalam berbagai dokumen perpajakan, termasuk denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Jenis sanksi dan denda yang termasuk dalam ketentuan ini antara lain:

  • Sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP).
  • Sanksi administratif dalam Surat Tagihan Pajak (STP) yang berkaitan dengan penerbitan SKP.
  • Sanksi administratif dalam STP selain yang berkaitan dengan penerbitan SKP.
  • Denda administratif PBB yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak PBB.
  • Denda administratif PBB yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak PBB.

Namun, terdapat pengecualian untuk sanksi administratif dalam STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Penting juga diingat bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tidak bersifat otomatis dan memerlukan pemenuhan persyaratan yang ditentukan, salah satunya adalah pelunasan pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi.

Insight Konsultan: Wajib Pajak perlu memahami secara detail jenis sanksi mana yang dapat diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan, serta persyaratan yang harus dipenuhi. Kesalahan dalam pengajuan dapat mengakibatkan permohonan ditolak.

Kesimpulan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan efisiensi dalam administrasi perpajakan. Perubahan ini memberikan kejelasan prosedur bagi DJP dan Wajib Pajak, khususnya dalam proses keberatan dan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi. Bagi Wajib Pajak, pemahaman yang mendalam terhadap ketentuan baru ini sangat esensial untuk mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik dan melindungi hak-hak mereka.

Butuh bantuan terkait perpajakan? Tim Prudentia Consulting Group siap membantu Anda. Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan rahasia.

Artikel Terkait

NPWP Wajib Bagi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis: Implikasi Kepatuhan Pajak dalam Sektor Strategis

5 Oktober 2026

NPWP Wajib Bagi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis: Implikasi Kepatuhan Pajak dalam Sektor Strategis

OJK mewajibkan NPWP sebagai syarat izin usaha Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Ini menegaskan pentingnya kepatuhan pajak di sektor strategis.

Baca Selengkapnya
Mengenal PMK 44 & 55/2026: Pilar Baru Kualitas Kuasa Wajib Pajak dan Profesionalisme Konsultan Pajak

5 Oktober 2026

Mengenal PMK 44 & 55/2026: Pilar Baru Kualitas Kuasa Wajib Pajak dan Profesionalisme Konsultan Pajak

Pahami PMK 44 & 55/2026 yang mengatur penunjukan kuasa wajib pajak dan standar profesional konsultan pajak. Jaminan kualitas layanan perpajakan.

Baca Selengkapnya

4 Oktober 2026

Memahami Derajat Hubungan Keluarga dalam PMK 44/2026: Implikasi Penting untuk Kuasa Pajak

Pahami definisi dan cara menghitung derajat hubungan keluarga dalam PMK 44/2026 untuk penunjukan kuasa wajib pajak. Hindari kesalahan interpretasi.

Baca Selengkapnya