PMK 37/2025: Panduan PPh Pasal 22 untuk Merchant Marketplace & Strategi Kepatuhan Pajak
Dinamika ekonomi digital terus berkembang pesat di Indonesia, mendorong inovasi sekaligus menuntut penyesuaian regulasi, termasuk di bidang perpajakan. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, secara proaktif merespons pertumbuhan ini dengan menerbitkan berbagai kebijakan guna memastikan iklim usaha yang adil dan kepatuhan pajak yang optimal. Salah satu regulasi terbaru yang patut dicermati oleh para pelaku usaha di marketplace adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
PMK ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026, menandai perubahan signifikan dalam mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang (merchant) yang berjualan melalui platform marketplace. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses kepatuhan pajak bagi merchant sekaligus meningkatkan efektivitas pemungutan pajak. Bagi Anda para merchant, memahami esensi dan implikasi dari PMK 37/2025 adalah langkah krusial untuk memastikan kelancaran operasional dan kepatuhan perpajakan di masa mendatang.
Memahami Esensi PMK 37/2025 dan PPh Pasal 22
Pada dasarnya, PMK 37/2025 menunjuk sejumlah marketplace sebagai pihak yang berwenang untuk memungut PPh Pasal 22 dari transaksi yang dilakukan oleh merchant di platform mereka. Beberapa marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menjalankan peran ini. Penting untuk digarisbawahi bahwa ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan perubahan pada mekanisme pelunasan PPh Pasal 22 yang sebelumnya disetor sendiri oleh merchant menjadi dipungut langsung oleh marketplace.
Perubahan ini dirancang untuk memberikan kemudahan administratif bagi merchant, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mungkin memiliki keterbatasan dalam mengelola aspek perpajakan. Dengan mekanisme pemungutan ini, merchant tidak perlu lagi menghitung dan menyetor PPh Pasal 22 secara mandiri untuk transaksi yang tercakup, karena marketplace akan melakukannya atas nama mereka. Namun, terdapat pengecualian penting yang perlu diketahui.
Surat Pernyataan Omzet: Kunci Pengecualian Pemungutan
PMK 37/2025 memberikan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 bagi merchant dengan omzet pada tahun berjalan yang belum melebihi Rp500 juta. Batasan ini sejalan dengan fasilitas PPh Final UMKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Untuk dapat memanfaatkan pengecualian ini, merchant wajib menyampaikan Surat Pernyataan Omzet kepada marketplace tempat mereka berjualan.
Surat pernyataan ini berfungsi sebagai dokumen resmi yang menyatakan kondisi peredaran bruto (omzet) usaha merchant pada tahun pajak berjalan. Melalui surat ini, marketplace dapat menentukan apakah merchant memenuhi syarat untuk dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 karena omzetnya masih di bawah Rp500 juta, atau justru dikenai pemungutan karena omzetnya telah melampaui batas tersebut.
Beberapa poin penting terkait Surat Pernyataan Omzet:
- Format Resmi: Surat harus dibuat sesuai format resmi yang tercantum dalam Lampiran PMK 37/2025.
- Satu untuk Semua: Satu surat pernyataan berlaku untuk seluruh marketplace tempat merchant berjualan, sehingga tidak perlu membuat surat berbeda untuk setiap platform atau toko.
- Pilihan Kondisi: Merchant hanya perlu memilih keterangan yang sesuai, yaitu 'sampai dengan' atau 'melebihi' Rp500 juta, pada bagian pernyataan.
Jika merchant memenuhi syarat pengecualian tetapi tidak menyampaikan surat pernyataan ini, marketplace tetap akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penyampaian surat ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk memastikan hak pengecualian Anda terpenuhi.
Panduan Praktis Pengisian dan Pengajuan Surat Pernyataan
Untuk mengisi Surat Pernyataan Omzet, merchant perlu memperoleh format dokumennya terlebih dahulu, yang dapat diunduh dari Lampiran PMK 37/2025 atau mungkin disediakan oleh marketplace terkait. Setelah format diperoleh, ikuti panduan pengisian berikut:
- Identitas Penandatangan: Isi nama, NPWP atau NIK, serta alamat penandatangan surat.
- Identitas Wajib Pajak (jika diwakili): Apabila surat ditandatangani oleh wakil atau kuasa, cantumkan nama, NPWP atau NIK, dan alamat Wajib Pajak.
- Kondisi Omzet: Pilih salah satu opsi yang sesuai dengan kondisi omzet Anda pada tahun berjalan, yaitu 'sampai dengan' atau 'melebihi' Rp500 juta.
- Tanggal dan Tanda Tangan: Cantumkan kota, tanggal, bulan, dan tahun pembuatan surat, diikuti dengan nama terang Wajib Pajak atau wakil/kuasa yang menandatangani.
Setelah seluruh kolom terisi dengan benar dan sesuai kondisi sebenarnya, merchant perlu menandatangani surat pernyataan tersebut, membubuhkan meterai sesuai ketentuan yang berlaku, menyimpan dokumen dalam format yang diminta oleh marketplace (misalnya PDF), dan mengunggahnya ke platform marketplace yang bersangkutan.
Implikasi dan Pemantauan Omzet Berkelanjutan
Kepatuhan terhadap PMK 37/2025 menuntut merchant untuk secara aktif memantau peredaran bruto usahanya sepanjang tahun berjalan. Apabila pada awal tahun omzet masih berada di bawah Rp500 juta dan Anda telah menyampaikan surat pernyataan yang sesuai, marketplace tidak akan memungut PPh Pasal 22.
Namun, jika di tengah tahun omzet usaha Anda ternyata telah melampaui Rp500 juta, Anda wajib segera memperbarui dan menyampaikan kembali Surat Pernyataan Omzet kepada marketplace dengan memilih opsi 'melebihi Rp500 juta'. Setelah informasi ini diterima, marketplace akan mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi yang memenuhi ketentuan. Kelalaian dalam memperbarui informasi ini dapat berakibat pada pemungutan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan administratif di kemudian hari.
Sebagai konsultan pajak, kami melihat kebijakan ini sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih terintegrasi dan efisien, khususnya bagi sektor UMKM di ranah digital. Kepatuhan proaktif dan pemahaman mendalam atas regulasi ini akan menjadi kunci keberlanjutan bisnis Anda.
Butuh bantuan terkait perpajakan? Tim Prudentia Consulting Group siap membantu Anda. Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan rahasia.