Skip to main content
← Kembali ke Blog

PMK 37/2025: Panduan Lengkap PPh Pasal 22 bagi Seller Shopee dan Pentingnya Surat Pernyataan Omzet

9 Juli 2026

Dunia e-commerce terus berkembang pesat, dan seiring dengan itu, regulasi perpajakan juga turut menyesuaikan. Bagi para pelaku usaha yang aktif di platform digital, khususnya Shopee, terdapat perubahan signifikan yang perlu dicermati. Mulai 1 Agustus 2026, Shopee akan secara resmi menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Perubahan ini menempatkan marketplace sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi yang terjadi di platformnya.

Namun, tidak semua penjual akan serta merta dikenai pemungutan pajak ini. Pemerintah, melalui PMK 37/2025, tetap memberikan pengecualian bagi penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, asalkan mereka menyampaikan surat pernyataan omzet sesuai ketentuan yang berlaku. Memahami detail regulasi ini adalah langkah krusial untuk memastikan kepatuhan pajak dan kelancaran operasional bisnis Anda di Shopee.

Latar Belakang PMK 37/2025 dan Peran Marketplace

PMK 37/2025 merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang aktif berjualan secara daring. Dengan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak, proses administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih efisien dan sederhana bagi para penjual. Marketplace seperti Shopee kini memiliki peran ganda, tidak hanya sebagai fasilitator transaksi tetapi juga sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengumpulkan PPh Pasal 22.

Perubahan ini bukanlah pengenaan jenis pajak baru, melainkan penyesuaian pada mekanisme pemungutan. Sebelumnya, kewajiban penyetoran PPh Pasal 22 mungkin menjadi tanggung jawab langsung penjual. Kini, melalui sistem otomatis marketplace, potongan pajak akan langsung dilakukan pada setiap transaksi yang memenuhi kriteria, yang kemudian akan disetorkan ke kas negara oleh Shopee. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pajak yang lebih terintegrasi dan transparan.

Mengenal Surat Pernyataan Omzet: Kunci Pengecualian PPh Pasal 22

Surat pernyataan omzet adalah dokumen krusial yang memungkinkan penjual orang pribadi untuk tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh Shopee. Dokumen ini berfungsi sebagai deklarasi resmi dari penjual bahwa total omzet bruto yang diperoleh dalam satu tahun pajak tidak melebihi batas Rp500 juta. Batas ini sejalan dengan fasilitas pajak yang diberikan kepada UMKM, di mana penghasilan hingga Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai PPh Final.

Beberapa hal penting mengenai surat pernyataan omzet:

  • Format Khusus: Dokumen ini harus menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran PMK 37/2025.
  • Untuk Penjual Orang Pribadi: Hanya berlaku bagi penjual yang berjualan menggunakan identitas pribadi (Kartu Tanda Penduduk/Nomor Induk Kependudukan).
  • Syarat Pengecualian: Ini adalah syarat utama agar marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22.
  • Mekanisme Pengiriman: Disampaikan kepada marketplace sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh masing-masing platform, dalam hal ini Shopee.

Bagi Prudentia Consulting Group, kami melihat ini sebagai langkah positif untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi UMKM, selama mereka memahami dan memenuhi persyaratannya.

Siapa yang Wajib dan Tidak Wajib Mengajukan Surat Pernyataan Omzet?

Kewajiban mengunggah surat pernyataan omzet bergantung pada status dan besaran omzet penjual:

  1. Penjual Orang Pribadi dengan Omzet Hingga Rp500 Juta per Tahun: Jika Anda berjualan menggunakan identitas pribadi (KTP/NIK) dan memiliki omzet bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak, Anda wajib mengunggah surat pernyataan omzet sesuai format PMK 37/2025 untuk mendapatkan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22. Apabila dokumen ini tidak diunggah, Shopee akan tetap memungut PPh Pasal 22.

  2. Penjual Orang Pribadi dengan Omzet di Atas Rp500 Juta per Tahun: Bagi penjual yang omzetnya telah melampaui Rp500 juta dalam satu tahun pajak, Anda tetap disarankan untuk menyampaikan surat pernyataan bahwa omzet telah melebihi batas tersebut. Sistem Shopee akan menyesuaikan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 sesuai regulasi yang berlaku.

  3. Penjual Badan Usaha (PT, CV, dll.): Jika Anda berjualan menggunakan identitas badan usaha, pemungutan PPh Pasal 22 akan tetap berlaku. Batas omzet Rp500 juta tidak berlaku untuk badan usaha, dan surat pernyataan omzet tidak dapat digunakan sebagai dasar pengecualian.

  4. Penjual yang Memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB): Penjual yang telah memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atau dokumen pengecualian lainnya dari DJP, dapat mengunggah dokumen tersebut melalui halaman yang disediakan Shopee untuk dikecualikan dari pemungutan.

Panduan Praktis Pengiriman dan Hal Penting Lainnya

Shopee telah menyediakan beberapa kanal untuk mengunggah surat pernyataan omzet:

  • Melalui Seller Centre (Web): Login ke Seller Centre > Pilih menu 'Toko' > Klik 'Profil Toko' > Masuk ke tab 'Data Diri' > Unggah surat pernyataan omzet.
  • Melalui Aplikasi Seller Centre: Buka aplikasi Seller Centre > Pilih menu 'Saya' > Masuk ke 'Keuangan' > Pilih 'Data Penghasilan' > Unggah surat pernyataan omzet.
  • Melalui Aplikasi Shopee: Buka aplikasi Shopee > Pilih menu 'Saya' > Masuk ke 'Toko Saya' > Pilih 'Keuangan' > Buka menu 'Data Penghasilan' > Unggah surat pernyataan omzet.

Sebelum mengunggah dokumen, pastikan hal-hal berikut:

  • Data Identitas Akurat: Nama pemilik toko/badan usaha, NIK/NPWP/NIB, alamat, dan data rekening bank harus sesuai dengan dokumen resmi dan identitas akun bisnis Anda.
  • Dokumen Valid: Pastikan dokumen yang diunggah masih berlaku, menggunakan format yang benar, jelas, dapat dibaca, dan sesuai dengan identitas pemilik toko/usaha.

Masa berlaku surat pernyataan omzet adalah hingga akhir tahun kalender. Untuk memperoleh pengecualian di tahun berikutnya, penjual perlu mengunggah kembali dokumen tersebut sebelum awal tahun pajak berikutnya. Jika Anda tidak mengunggah surat pernyataan omzet meskipun memenuhi syarat, Shopee akan tetap melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari transaksi yang memenuhi ketentuan, dipotong otomatis dari saldo penjual.

Memahami dan mematuhi regulasi perpajakan adalah fondasi penting bagi keberlanjutan bisnis Anda. Perubahan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace seperti Shopee ini menuntut adaptasi dan proaktivitas dari para pelaku usaha. Dengan mengunggah surat pernyataan omzet bagi yang memenuhi syarat, Anda tidak hanya memastikan kepatuhan, tetapi juga mengoptimalkan aliran kas bisnis Anda. Jangan biarkan ketidaktahuan menghambat potensi pertumbuhan usaha Anda.

Butuh bantuan terkait perpajakan? Tim Prudentia Consulting Group siap membantu Anda. Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan rahasia.

Artikel Terkait

Klarifikasi Polri: Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Menagih Pajak, Pahami Batasan Tugas Aparat

28 Juli 2026

Klarifikasi Polri: Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Menagih Pajak, Pahami Batasan Tugas Aparat

Polri tegaskan Bhabinkamtibmas tidak berwenang menagih pajak. Pahami peran mereka dalam sinergi dengan DJP dan hak wajib pajak.

Baca Selengkapnya
Polemik Larangan Perekaman SP2DK: Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak dan Bagaimana Prudentia Membantu?

28 Juli 2026

Polemik Larangan Perekaman SP2DK: Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak dan Bagaimana Prudentia Membantu?

Surat Edaran terbaru DJP melarang wajib pajak merekam proses klarifikasi SP2DK online. Pahami implikasinya dan pentingnya bantuan profesional.

Baca Selengkapnya
Sinergi Pengawasan Pajak DJP: Memahami Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Kepatuhan Wajib Pajak

25 Juli 2026

Sinergi Pengawasan Pajak DJP: Memahami Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Kepatuhan Wajib Pajak

DJP meluruskan peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan pajak. Pahami strateginya dan pentingnya kepatuhan wajib pajak.

Baca Selengkapnya