Skip to main content
← Kembali ke Blog

PMK 37/2025: Memahami Pemungutan Pajak Penjual Online oleh Marketplace

21 Juli 2026
PMK 37/2025: Memahami Pemungutan Pajak Penjual Online oleh Marketplace

Dunia e-commerce terus berkembang pesat, menjadi tulang punggung bagi banyak pelaku usaha, mulai dari UMKM hingga korporasi besar. Seiring dengan pertumbuhan ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menyempurnakan regulasi perpajakan guna memastikan kepatuhan dan keadilan bagi seluruh wajib pajak. Salah satu regulasi terbaru yang menarik perhatian adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

PMK ini secara khusus mengatur mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual online yang beroperasi melalui platform marketplace. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan proses pemungutan dan meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital. Namun, berbagai pertanyaan muncul mengenai bagaimana regulasi ini akan diterapkan, terutama terkait dengan kriteria, batasan omzet, dan kewajiban bagi para pelaku usaha online. Memahami pokok-pokok perubahan dalam PMK 37/2025 menjadi krusial agar bisnis Anda tetap patuh dan terhindar dari potensi masalah perpajakan di kemudian hari.

Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Berdasarkan PMK 37/2025, marketplace memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual. Pemungutan ini berlaku untuk transaksi penjualan barang atau jasa yang dilakukan melalui platform mereka. Penting untuk dicatat bahwa dasar perhitungan peredaran bruto adalah nilai imbalan atau pengganti berupa uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis lainnya.

Ini berarti, meskipun Anda memberikan diskon atau promosi, perhitungan pajak akan didasarkan pada harga jual sebelum diskon tersebut diberlakukan. Bagi banyak penjual online, mekanisme ini mengubah cara mereka mengelola arus kas dan perhitungan laba, karena potongan pajak terjadi langsung pada sumber penghasilan.

Batasan Omzet Rp 500 Juta untuk UMKM Orang Pribadi: Apakah Tetap Dipotong?

Salah satu pertanyaan paling sering diajukan adalah mengenai perlakuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) UMKM yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang PPh jo. Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (yang diubah dengan PP 20 Tahun 2026), bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp 500 juta dalam satu Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Namun, dalam konteks PMK 37/2025, marketplace akan tetap melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% ini, terlepas dari apakah penjual adalah UMKM orang pribadi dan omzetnya masih di bawah Rp 500 juta atau belum mendaftarkan Surat Keterangan UMKM. Pemotongan ini bersifat otomatis. Bagi WPOP UMKM yang memenuhi kriteria tersebut, pemungutan ini akan menjadi kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ini berarti, meskipun dipotong di muka, pada akhirnya mereka tidak akan dikenai PPh jika omzetnya memang di bawah Rp 500 juta. Oleh karena itu, penting bagi WPOP UMKM untuk tetap melaporkan penghasilan dan potongan pajak mereka agar tidak terjadi kelebihan pembayaran pajak.

Perlakuan Pajak bagi Wajib Pajak Badan dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Bagi Wajib Pajak Badan, fasilitas batasan peredaran bruto Rp 500 juta yang tidak dikenai PPh tidak berlaku. Dengan demikian, setiap penghasilan dari penjualan online melalui marketplace akan tetap dipotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Jika perusahaan menggunakan skema PPh normal, misalnya dengan fasilitas diskon tarif Pasal 31E UU PPh, potongan 0,5% ini akan menjadi kredit pajak yang mengurangi PPh terutang di akhir tahun.

Untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang harga jualnya sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dasar pengenaan PPh Pasal 22 adalah harga jual sebelum PPN. Artinya, jika harga jual tercantum Rp 10.000.000 (termasuk PPN 11%), maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 22 adalah Rp 10.000.000 dibagi 1,11, yaitu sekitar Rp 9.009.000. Pemahaman ini krusial untuk memastikan perhitungan pajak yang akurat.

Batasan Bebas PPh Rp 500 Juta untuk Suami dan Istri

Terkait dengan batasan peredaran bruto Rp 500 juta bagi WPOP, muncul pertanyaan mengenai penerapannya pada suami dan istri yang mungkin memiliki usaha terpisah. Meskipun ada ketentuan penggabungan penghasilan suami dan istri dalam beberapa skema perpajakan, untuk tujuan fasilitas batasan peredaran bruto Rp 500 juta yang tidak dikenai PPh, ketentuan tersebut diterapkan kepada masing-masing Wajib Pajak Orang Pribadi, baik suami maupun istri secara terpisah. Ini memberikan fleksibilitas bagi keluarga yang menjalankan beberapa usaha di bawah nama masing-masing.

Kesimpulan

PMK 37/2025 menandai langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor e-commerce. Mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh marketplace bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan transparan. Bagi pelaku usaha online, baik individu maupun badan, memahami detail regulasi ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan pajak. Terutama bagi WPOP UMKM, kesadaran bahwa potongan akan tetap dilakukan meskipun omzet di bawah Rp 500 juta menuntut mereka untuk proaktif dalam pelaporan SPT Tahunan agar dapat mengklaim kredit pajak yang relevan.

Butuh bantuan terkait perpajakan? Tim Prudentia Consulting Group siap membantu Anda. Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan rahasia.

Artikel Terkait

Klarifikasi Polri: Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Menagih Pajak, Pahami Batasan Tugas Aparat

28 Juli 2026

Klarifikasi Polri: Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Menagih Pajak, Pahami Batasan Tugas Aparat

Polri tegaskan Bhabinkamtibmas tidak berwenang menagih pajak. Pahami peran mereka dalam sinergi dengan DJP dan hak wajib pajak.

Baca Selengkapnya
Polemik Larangan Perekaman SP2DK: Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak dan Bagaimana Prudentia Membantu?

28 Juli 2026

Polemik Larangan Perekaman SP2DK: Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak dan Bagaimana Prudentia Membantu?

Surat Edaran terbaru DJP melarang wajib pajak merekam proses klarifikasi SP2DK online. Pahami implikasinya dan pentingnya bantuan profesional.

Baca Selengkapnya
Sinergi Pengawasan Pajak DJP: Memahami Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Kepatuhan Wajib Pajak

25 Juli 2026

Sinergi Pengawasan Pajak DJP: Memahami Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Kepatuhan Wajib Pajak

DJP meluruskan peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan pajak. Pahami strateginya dan pentingnya kepatuhan wajib pajak.

Baca Selengkapnya