Perluasan Basis Pajak dan Penanganan Shadow Economy: Strategi Fiskal Indonesia Menuju 2026
Dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian, mulai dari konflik geopolitik, volatilitas harga energi, hingga pergeseran kebijakan perdagangan internasional, telah menciptakan tekanan signifikan bagi perekonomian berbagai negara, termasuk Indonesia. Dalam situasi ini, stabilitas penerimaan negara menjadi krusial sebagai fondasi pembiayaan pembangunan. Tantangan fiskal bukan lagi sekadar mempertahankan besaran penerimaan, melainkan memastikan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan target penerimaan pajak yang ambisius dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026, sebesar Rp2.357,7 Triliun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025. Target ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 22% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Wakil Menteri Keuangan, baru-baru ini menegaskan pentingnya untuk tidak lagi bergantung pada basis penerimaan yang sama di tengah gejolak global. Oleh karena itu, strategi utama yang ditempuh pemerintah adalah perluasan basis pajak yang adil dan mampu menjangkau potensi ekonomi baru yang selama ini belum tergarap.
Mengapa Perluasan Basis Pajak Menjadi Prioritas?
Perluasan basis pajak merupakan kebijakan strategis untuk menambah jumlah Wajib Pajak baru maupun objek pajak baru. Tujuannya adalah mengoptimalkan potensi penerimaan dari segmen ekonomi yang belum terdata dan belum tersentuh oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tanpa harus menaikkan tarif bagi Wajib Pajak yang telah patuh. Dalam pelaksanaannya, DJP mengadopsi dua pendekatan utama:
- Intensifikasi: Upaya untuk mengoptimalkan penerimaan dari objek dan subjek pajak yang sudah ada atau terdaftar. Ini mencakup pengawasan yang lebih ketat, peningkatan kepatuhan, dan penggalian potensi dari data yang tersedia.
- Ekstensifikasi: Fokus pada penjangkauan Wajib Pajak baru yang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan. Pendekatan ini esensial untuk mengidentifikasi dan membawa masuk entitas ekonomi yang selama ini berada di luar jangkauan pajak.
Memahami Fenomena Shadow Economy
Salah satu target utama dalam strategi perluasan basis pajak adalah fenomena shadow economy atau ekonomi bawah tanah. Istilah ini merujuk pada seluruh aktivitas ekonomi yang berkontribusi pada Produk Domestik Bruto (PDB) namun tidak tercatat secara resmi dalam sistem statistik nasional. Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menyebutnya sebagai 'ekonomi tidak teramati' (non-observed economy), yang mencakup produksi bawah tanah, produksi ilegal, sektor informal, dan produksi rumah tangga untuk konsumsi sendiri.
Di Indonesia, shadow economy menjadi tantangan serius. Berbagai kajian menunjukkan kontribusinya yang signifikan terhadap PDB, namun pada saat yang sama mempersempit basis pajak dan melemahkan kapasitas fiskal negara. Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan shadow economy di Indonesia mencapai 8,3-10% dari PDB, atau sekitar Rp1.958 Triliun pada tahun 2022. Studi lain dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bahkan mengestimasi potensi kehilangan pajak sekitar Rp400 Triliun per tahun dari sektor informal dan shadow economy.
Pemerintah berkomitmen untuk lebih gencar mengejar potensi pajak dari shadow economy ini. Ciri-ciri usaha yang tergolong dalam target ini meliputi usaha dengan omzet lebih dari Rp500 juta per tahun yang belum terdaftar, perdagangan bernilai tinggi yang tidak dilaporkan, serta sektor ekonomi besar yang belum masuk ke dalam sistem administrasi pajak.
Peran Digitalisasi Perpajakan dalam Perluasan Basis Pajak
Untuk mendukung strategi perluasan basis pajak, pemerintah mengandalkan digitalisasi perpajakan melalui implementasi Coretax System. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, digitalisasi ini bertujuan untuk mempermudah seluruh administrasi perpajakan, mulai dari pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga pelaporan kewajiban perpajakan.
Coretax System akan memberikan kemudahan bagi subjek pajak untuk membuat akun dan melaksanakan kewajiban pelaporannya. Bagi konsultan pajak, kami melihat ini sebagai langkah progresif yang tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga memperkuat kemampuan DJP dalam mengidentifikasi, melacak, dan mengintegrasikan aktivitas ekonomi yang sebelumnya 'tidak terlihat' ke dalam sistem perpajakan formal. Dengan data yang lebih terintegrasi dan analisis yang lebih tajam, celah penghindaran pajak dari shadow economy akan semakin tertutup. Ini merupakan sinyal kuat bagi seluruh pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan pajak mereka.
Kesimpulan
Strategi perluasan basis pajak dengan fokus pada shadow economy adalah langkah proaktif pemerintah untuk menjaga ketahanan fiskal dan mencapai target penerimaan negara di tengah ketidakpastian global. Melalui pendekatan intensifikasi dan ekstensifikasi yang didukung oleh digitalisasi perpajakan, DJP berupaya menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan komprehensif. Bagi para pelaku usaha, terutama yang mungkin sebelumnya berada di sektor informal, ini menandakan pentingnya untuk memahami dan beradaptasi dengan perubahan lanskap perpajakan. Kepatuhan dan transparansi akan menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan bisnis di masa mendatang.
Butuh bantuan terkait perpajakan? Tim Prudentia Consulting Group siap membantu Anda. Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan rahasia.