Skip to main content
← Kembali ke Blog

Pembaruan Coretax DJP: Role Baru Penandatangan SPT PPh 21/26 untuk Kerahasiaan Data Pajak

5 Agustus 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menunjukkan komitmennya dalam modernisasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Coretax. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Salah satu pembaruan signifikan yang baru-baru ini diperkenalkan adalah penambahan hak akses (role) baru dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26.

Pembaruan ini secara khusus bertujuan untuk memperkuat aspek keamanan dan kerahasiaan data penghasilan pegawai, sebuah isu krusial bagi setiap perusahaan. Dengan adanya role baru ini, perusahaan kini memiliki fleksibilitas lebih dalam mengelola akses pengguna, memastikan bahwa pihak yang berwenang menandatangani SPT tidak harus memiliki visibilitas penuh terhadap seluruh rincian data sensitif karyawan.

Mengenal Role Baru: Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)

Role baru yang diperkenalkan oleh DJP adalah 'Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)'. Sesuai namanya, hak akses ini dirancang untuk memberikan kewenangan penandatanganan SPT tanpa harus mengakses detail lampiran yang memuat informasi penghasilan individual pegawai.

Karakteristik utama dari role ini meliputi:

  • Akses Terbatas pada Induk SPT: Pengguna hanya dapat melihat bagian Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26.
  • Tanpa Akses Lampiran Detail: Pengguna tidak dapat melihat lampiran-lampiran yang berisi rincian data penghasilan pegawai, seperti Lampiran I-A, I-B, II, maupun III.
  • Menjaga Kerahasiaan Data: Tujuan utamanya adalah melindungi informasi gaji dan penghasilan karyawan yang bersifat sensitif.
  • Tetap Memiliki Kewenangan Penandatanganan: Meskipun aksesnya terbatas, pengguna dengan role ini tetap dapat menjalankan fungsi penandatanganan SPT secara sah.

Role ini sangat ideal untuk pimpinan perusahaan, direktur, atau manajemen senior yang memiliki kewenangan untuk menyetujui dan menandatangani dokumen perpajakan, namun tidak memerlukan akses langsung ke rincian data penghasilan setiap pegawai.

Perbedaan dengan Role Penandatangan SPT PPh 21/26 yang Lama

Sebelumnya, DJP telah menyediakan role 'Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26' yang memungkinkan pengguna memiliki akses penuh. Role lama ini tidak dihilangkan, melainkan tetap tersedia dengan fungsi yang sama. Perbedaan mendasar antara kedua role ini terletak pada cakupan akses terhadap data.

Role Lama: Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26

  • Akses Penuh: Pengguna dapat melihat Induk SPT dan seluruh lampiran yang memuat rincian data penghasilan pegawai (Lampiran I-A, I-B, II, dan III).
  • Pengguna Ideal: Tim Sumber Daya Manusia (HR), Tim Penggajian (Payroll), Tim Keuangan, staf pajak internal, atau konsultan pajak yang bertanggung jawab penuh dalam penyusunan dan pelaporan SPT PPh 21/26. Mereka membutuhkan akses detail untuk verifikasi dan validasi data.

Role Baru: Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)

  • Akses Terbatas: Pengguna hanya dapat melihat Induk SPT dan tidak memiliki akses ke lampiran detail data penghasilan pegawai.
  • Pengguna Ideal: Pimpinan atau pihak yang hanya bertugas memberikan persetujuan akhir dan tanda tangan pada SPT, tanpa perlu meninjau setiap rincian gaji pegawai.

Mengapa Role Baru Ini Penting bagi Perusahaan? Perspektif Konsultan Pajak

Dari kacamata konsultan pajak, pembaruan role akses di Coretax ini merupakan langkah maju yang patut diapresiasi oleh DJP. Ini bukan hanya sekadar fitur teknis, melainkan sebuah implementasi penting dalam praktik tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan manajemen risiko.

  1. Penguatan Keamanan dan Kerahasiaan Data: Di era digital ini, perlindungan data pribadi, termasuk data penghasilan pegawai, adalah prioritas utama. Role 'Hanya Induk' secara efektif meminimalkan risiko kebocoran atau penyalahgunaan data internal, karena akses informasi sensitif dibatasi hanya untuk pihak yang benar-benar membutuhkannya.
  2. Penerapan Prinsip 'Least Privilege': Konsep 'least privilege' dalam keamanan informasi menyarankan bahwa setiap individu atau sistem seharusnya hanya diberi akses ke informasi dan sumber daya yang mutlak diperlukan untuk menyelesaikan tugas mereka. Role baru ini memungkinkan perusahaan menerapkan prinsip tersebut, memastikan bahwa direksi atau pimpinan tidak perlu mengetahui rincian gaji setiap karyawan untuk sekadar menandatangani SPT.
  3. Meningkatkan Akuntabilitas Internal: Dengan pemisahan peran yang jelas, akuntabilitas masing-masing pihak menjadi lebih terfokus. Pihak yang menyusun SPT bertanggung jawab atas akurasi data detail, sementara pihak penandatangan bertanggung jawab atas persetujuan formal dan kepatuhan secara umum.
  4. Mitigasi Risiko Hukum dan Reputasi: Pelanggaran kerahasiaan data dapat berujung pada konsekuensi hukum dan merusak reputasi perusahaan. Dengan pembatasan akses, perusahaan dapat mengurangi potensi risiko tersebut, menunjukkan komitmen terhadap etika bisnis dan perlindungan privasi karyawan.
  5. Efisiensi Operasional: Meskipun tampak seperti pembatasan, ini sebenarnya dapat meningkatkan efisiensi. Pimpinan dapat meninjau dan menandatangani SPT lebih cepat tanpa harus teralihkan oleh detail yang bukan ranah tanggung jawabnya.

Cara Menyesuaikan Role Akses di Coretax DJP

Bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan role baru ini, penyesuaian hak akses dapat dilakukan melalui akun Portal Wajib Pajak di Coretax DJP. Pihak yang berwenang (biasanya PIC atau admin perusahaan) dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke akun Wajib Pajak melalui Coretax DJP.
  2. Akses menu: Portal Saya -> Profil Saya -> Wakil/Kuasa Saya.
  3. Pilih opsi Assign Role pada Pihak Terkait yang ingin diubah atau ditambahkan.
  4. Centang atau sesuaikan role 'Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)' sesuai dengan tugas dan kewenangan pengguna.

Dengan melakukan pengaturan role yang tepat, perusahaan dapat memastikan bahwa setiap pengguna hanya memperoleh akses yang benar-benar dibutuhkan, mendukung praktik pengelolaan administrasi perpajakan yang lebih aman dan efisien.

Pembaruan Coretax ini menegaskan bahwa DJP tidak hanya berfokus pada kemudahan pelaporan, tetapi juga pada aspek keamanan dan tata kelola data yang baik. Perusahaan dihimbau untuk segera meninjau dan menyesuaikan hak akses pengguna di sistem Coretax mereka untuk mengoptimalkan manfaat dari fitur baru ini.

Butuh bantuan terkait perpajakan? Tim Prudentia Consulting Group siap membantu Anda. Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan rahasia.

Artikel Terkait

5 Agustus 2026

Pentingnya Memahami Pembaruan Kode Akun Pajak (KAP) dan KJS dalam PER-8/PJ/2026

Perubahan KAP dan KJS dalam PER-8/PJ/2026 krusial untuk pembayaran pajak yang akurat. Pahami dampaknya pada kepatuhan Anda.

Baca Selengkapnya
Pemutihan Pajak Daerah Jawa Timur 2026: Peluang Keringanan dan Peningkatan Kepatuhan Pajak

3 Agustus 2026

Pemutihan Pajak Daerah Jawa Timur 2026: Peluang Keringanan dan Peningkatan Kepatuhan Pajak

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pemutihan pajak daerah sepanjang Agustus 2026. Pahami insentifnya untuk meringankan beban Anda.

Baca Selengkapnya
Strategi Pajak Pemerintah: Tarif Tetap, Penagihan Dioptimalkan. Ini Implikasinya Bagi Wajib Pajak!

3 Agustus 2026

Strategi Pajak Pemerintah: Tarif Tetap, Penagihan Dioptimalkan. Ini Implikasinya Bagi Wajib Pajak!

Pemerintah tegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak, fokus pada penagihan optimal dan kepatuhan. Pahami implikasinya bagi bisnis Anda.

Baca Selengkapnya