Pajak PPh Pasal 22 di Marketplace: Panduan Lengkap untuk Penjual Online dan Kepatuhan Pajak
Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dan memastikan kepatuhan pajak di berbagai sektor, termasuk ekonomi digital yang berkembang pesat. Salah satu langkah terbaru adalah implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan di platform marketplace besar seperti Tokopedia dan TikTok Shop, yang akan efektif mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, menandai perubahan signifikan bagi para penjual online.
Bagi para pelaku usaha yang aktif di marketplace, memahami mekanisme, kewajiban, serta pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 ini menjadi krusial. Kepatuhan sejak dini akan menghindarkan potensi masalah perpajakan di kemudian hari.
Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace
Dengan berlakunya PMK 37/2025, marketplace yang ditunjuk oleh pemerintah akan berperan sebagai pemungut PPh Pasal 22. Ini berarti, alih-alih penjual menyetorkan sendiri PPh Pasal 22, marketplace akan melakukan pemotongan langsung dari hasil penjualan yang dilakukan oleh seller di platform mereka.
Secara umum, mekanismenya meliputi:
- Perhitungan Pajak: Marketplace akan menghitung besaran PPh Pasal 22 berdasarkan transaksi penjualan yang memenuhi kriteria.
- Pemungutan Langsung: Pajak dipungut secara otomatis dari dana hasil penjualan seller.
- Penyetoran ke Negara: Dana PPh Pasal 22 yang telah dipungut kemudian disetorkan oleh marketplace ke kas negara atas nama seller.
- Bukti Pemungutan: Seller akan menerima bukti pemungutan PPh Pasal 22 dari marketplace, yang dapat digunakan sebagai kredit pajak dalam perhitungan PPh akhir tahun.
Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses kepatuhan bagi seller, namun menuntut seller untuk memahami bagaimana pajak ini dihitung dan apa saja yang memengaruhinya.
Siapa Saja yang Dikenai dan Dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22?
Tidak semua seller di marketplace akan secara otomatis dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Terdapat beberapa kriteria pengecualian yang perlu diperhatikan:
- Penjual Orang Pribadi dengan Omzet di Bawah Batas: Penjual orang pribadi atau pelaku usaha perseorangan yang memiliki omzet dalam satu tahun pajak belum melebihi Rp500 juta. Ini sejalan dengan ketentuan PPh Final UMKM.
- Pemilik Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22: Seller yang memiliki SKB PPh Pasal 22 yang masih berlaku, atau dokumen lain yang memberikan fasilitas pembebasan pajak sesuai ketentuan perpajakan.
- Penjual Barang/Jasa yang Dikecualikan: Penjual yang memperdagangkan barang atau jasa yang secara spesifik dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 37/2025.
Insight Konsultan: Penting bagi setiap seller untuk secara proaktif memastikan status perpajakan mereka dan memperbarui informasi di platform marketplace. Kesalahan dalam status dapat berakibat pada pemungutan pajak yang tidak seharusnya atau sebaliknya, tidak adanya pemungutan padahal seharusnya dikenakan.
Tarif dan Cara Perhitungan PPh Pasal 22
PMK 37/2025 menetapkan tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari dasar pengenaan pajak atas penjualan barang dan/atau jasa yang memenuhi ketentuan. Namun, cara perhitungan dasar pengenaan pajak (DPP) sedikit berbeda antara seller yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non-PKP.
Untuk Seller Berstatus PKP: Dasar pengenaan pajak dihitung dari harga jual setelah dikurangi diskon yang diberikan oleh seller, kemudian dikeluarkan unsur Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Rumusnya: PPh Pasal 22 = (Harga Jual – Diskon Seller) ÷ (1 + tarif PPN) × 0,5%
Untuk Seller Non-PKP: Penghitungan dilakukan langsung dari harga jual setelah dikurangi diskon yang diberikan oleh seller. Rumusnya: PPh Pasal 22 = (Harga Jual – Diskon Seller) × 0,5%
Penting untuk Dicatat: Diskon yang diberikan oleh marketplace (misalnya, voucher promosi dari platform) dan biaya pengiriman tidak menjadi pengurang dalam dasar penghitungan pajak ini. Ini berarti, dasar pengenaan pajak hanya memperhitungkan harga jual asli dikurangi diskon yang langsung diberikan oleh seller.
Prosedur Pengajuan Pembebasan PPh Pasal 22
Bagi seller yang memenuhi syarat pengecualian, pengajuan pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 dapat dilakukan melalui fitur perpajakan yang disediakan pada marketplace.
Untuk Seller Orang Pribadi:
- Omzet di Bawah Rp500 Juta: Seller dapat mengunggah surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta. Prosedurnya umumnya melalui Seller Center > Finance > Tax Exemption > Statement Letter.
- Memiliki SKB PPh Pasal 22: Unggah dokumen SKB PPh Pasal 22 yang masih berlaku melalui Seller Center > Finance > Tax Exemption > Tax Exemption Documents.
- Perubahan Status: Jika sebelumnya terdaftar sebagai corporate atau enterprise namun merupakan usaha perseorangan, mungkin ada langkah tambahan untuk mendeklarasikan perubahan status sebelum mengunggah surat pernyataan omzet.
Untuk Seller Badan Usaha:
- Seller berbentuk badan usaha yang memiliki SKB PPh Pasal 22 dapat mengajukan pembebasan dengan mengunggah dokumen SKB yang masih berlaku melalui Seller Center > Finance > Tax Exemption > Tax Exemption Documents.
Setelah dokumen diunggah, marketplace akan melakukan verifikasi. Jika disetujui, pembebasan pemungutan akan diterapkan sesuai ketentuan.
Insight Konsultan: Proses ini memerlukan ketelitian dalam pengisian data dan pengunggahan dokumen. Pastikan SKB yang diunggah masih berlaku dan sesuai dengan identitas seller. Keterlambatan atau kesalahan dalam pengajuan dapat menyebabkan pemungutan pajak yang sebenarnya dapat dihindari.
Langkah Persiapan Penting Sebelum 1 Agustus 2026
Untuk memastikan kelancaran operasional dan kepatuhan pajak, para seller di Tokopedia dan TikTok Shop disarankan untuk segera melakukan beberapa hal berikut sebelum tanggal 1 Agustus 2026:
- Verifikasi Data Identitas: Pastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda telah sesuai dan terdaftar dengan benar di akun marketplace.
- Perbarui Status PKP: Periksa dan perbarui status Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau non-PKP pada pengaturan akun marketplace. Informasi ini krusial untuk perhitungan PPh Pasal 22 yang tepat.
- Periksa Alamat Penagihan: Pastikan alamat penagihan dan informasi kontak lainnya di akun Anda sudah akurat dan terkini.
- Siapkan Dokumen Pendukung: Jika Anda termasuk dalam kategori yang dikecualikan, siapkan surat pernyataan omzet atau SKB PPh Pasal 22 agar dapat diajukan tepat waktu.
Kesimpulan
Implementasi pemungutan PPh Pasal 22 di marketplace merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adil dan transparan di sektor ekonomi digital. Bagi seller, ini adalah saat yang tepat untuk meninjau kembali kepatuhan perpajakan dan memastikan semua informasi di platform sudah akurat. Memahami mekanisme, pengecualian, dan prosedur pengajuan pembebasan akan membantu Anda mengelola kewajiban pajak dengan lebih efisien dan menghindari potensi sanksi di masa mendatang.
Butuh bantuan terkait perpajakan? Tim Prudentia Consulting Group siap membantu Anda. Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan rahasia.