Skip to main content
← Kembali ke Blog

Membangun Ketahanan Fiskal: Mengintegrasikan Ekonomi Informal ke Sistem Perpajakan Indonesia

21 Juni 2026
Membangun Ketahanan Fiskal: Mengintegrasikan Ekonomi Informal ke Sistem Perpajakan Indonesia

Dalam upaya berkelanjutan untuk memperkuat ruang fiskal dan memastikan ketahanan ekonomi di tengah dinamika global, pemerintah Indonesia terus mencari strategi inovatif untuk meningkatkan penerimaan negara. Seringkali, fokus tertuju pada penyesuaian tarif pajak atau peningkatan kepatuhan wajib pajak yang sudah terdaftar. Namun, Prudentia Consulting Group meyakini bahwa kunci sebenarnya mungkin terletak pada potensi yang selama ini belum sepenuhnya tergarap: ekonomi informal.

Di balik jutaan pedagang kecil, usaha rumahan, pekerja lepas, hingga pelaku ekonomi digital, terdapat aktivitas ekonomi masif yang setiap hari menggerakkan roda perekonomian nasional. Sektor ini menciptakan nilai, menyerap tenaga kerja, namun kontribusinya belum sepenuhnya tercermin dalam basis perpajakan negara. Pertanyaannya bukanlah apakah Indonesia kekurangan sumber penerimaan, melainkan apakah kita telah berhasil menjangkau seluruh potensi ekonomi yang ada? Kebutuhan pembiayaan untuk infrastruktur, transformasi digital, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial yang terus meningkat menjadikan perluasan basis pajak sebagai strategi yang krusial.

Realitas dan Potensi Ekonomi Informal di Indonesia

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2025 menunjukkan bahwa sekitar 86,58 juta individu bekerja di sektor informal, mencakup 59,40 persen dari total angkatan kerja. Angka ini mencakup beragam profesi, mulai dari pedagang pasar, pemilik warung, pengemudi transportasi daring, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi secara informal. UMKM, yang sebagian besar berada dalam spektrum usaha mikro dan informal, bahkan menyumbang lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.

Ironisnya, kontribusi ekonomi yang signifikan ini belum sepenuhnya termanfaatkan untuk memperkuat basis perpajakan. Hal ini tercermin dari rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang pada tahun 2025 hanya mencapai 9,31 persen dari PDB, masih di bawah target pemerintah sebesar 10,03 persen. Rasio pajak yang rendah ini mengindikasikan bahwa banyak aktivitas ekonomi, khususnya di sektor informal, belum terhubung secara optimal dengan sistem administrasi perpajakan, sehingga potensi penerimaan negara belum dapat dihimpun secara maksimal.

Tantangan dalam Integrasi Fiskal Sektor Informal

Melihat sektor informal semata-mata sebagai objek pemungutan pajak adalah pandangan yang kurang tepat. Tantangan utama bukan terletak pada rendahnya kemauan masyarakat untuk membayar pajak, melainkan pada masih tingginya hambatan untuk masuk ke dalam sistem formal. Banyak pelaku usaha mikro belum memiliki pencatatan usaha yang memadai, keterbatasan pemahaman mengenai administrasi perpajakan, atau belum melihat manfaat nyata dari proses formalisasi. Akibatnya, sistem formal sering dipersepsikan sebagai tambahan kewajiban yang memberatkan, bukan sebagai peluang untuk berkembang dan mendapatkan akses ke berbagai fasilitas.

Sebagai konsultan pajak, kami sering menemukan bahwa edukasi dan sosialisasi yang efektif menjadi kunci. Banyak pelaku usaha informal yang sebetulnya ingin patuh, namun bingung harus mulai dari mana atau tidak memahami keuntungan jangka panjang dari formalisasi.

Inisiatif Pemerintah dan Pendekatan Inklusif

Pemerintah telah menunjukkan kesadaran akan pentingnya pendekatan yang lebih inklusif dalam kebijakan perpajakan. Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, yang mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen secara permanen bagi Wajib Pajak orang pribadi atau perseroan perorangan dengan omzet tertentu. Lebih lanjut, omzet hingga Rp500 juta pertama tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa perluasan basis pajak tidak selalu harus dilakukan melalui peningkatan beban pajak, melainkan juga melalui pemberian kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha untuk masuk ke dalam sistem formal. Ini adalah langkah maju yang patut diapresiasi, namun efektivitasnya sangat bergantung pada sosialisasi yang masif dan menjangkau akar rumput. Pelaku usaha mikro perlu memahami tidak hanya kewajiban, tetapi juga manfaat konkret menjadi bagian dari sistem formal, seperti akses ke pembiayaan, pelatihan, dan pasar yang lebih luas.

Strategi "Tangga Integrasi Fiskal": Jalan Menuju Kepatuhan Berkelanjutan

Untuk menjembatani kesenjangan antara potensi dan realisasi penerimaan pajak dari sektor informal, Prudentia Consulting Group mendukung pendekatan yang kami sebut sebagai 'Tangga Integrasi Fiskal'. Gagasan ini berakar pada keyakinan bahwa kepatuhan yang berkelanjutan hanya dapat tumbuh apabila masyarakat terlebih dahulu merasakan manfaat dari sistem yang mereka ikuti.

  1. Tahap Pertama: Terdata (Identifikasi Ekonomi) Fokus utama pada tahap ini adalah memastikan setiap pelaku usaha memiliki identitas ekonomi yang jelas. Ini dapat dicapai melalui integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penyederhanaan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM, serta penyediaan layanan digital yang mudah diakses. Pada tahap ini, penekanan bukan pada pemungutan pajak, melainkan pada kemampuan negara untuk mengenali dan memetakan aktivitas ekonomi yang ada.

  2. Tahap Kedua: Terintegrasi (Ekosistem Formal) Setelah memiliki identitas usaha yang jelas, pelaku ekonomi perlu diintegrasikan secara aktif dengan ekosistem formal. Ini dapat dilakukan melalui penggunaan sistem pembayaran digital seperti QRIS, rekening perbankan, platform marketplace digital, dan sistem pembayaran elektronik lainnya. Digitalisasi transaksi tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional usaha, tetapi juga menghasilkan data ekonomi yang lebih akurat. Data ini krusial untuk mendukung formulasi kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran dan berkeadilan di masa mendatang.

Pendekatan bertahap ini memungkinkan pemerintah untuk membangun kepercayaan, memberikan edukasi, dan menunjukkan nilai tambah dari formalisasi secara progresif. Ini adalah investasi jangka panjang dalam membangun fondasi perpajakan yang lebih kuat dan inklusif.

Integrasi ekonomi informal ke dalam sistem perpajakan bukan hanya tentang meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga tentang menciptakan ekosistem bisnis yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Dengan pendekatan yang tepat dan komitmen dari semua pihak, potensi besar dari sektor informal dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan bangsa. Ini adalah langkah strategis untuk membangun ketahanan fiskal yang kokoh dan berkelanjutan bagi Indonesia.

Butuh bantuan terkait perpajakan? Tim Prudentia Consulting Group siap membantu Anda. Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan rahasia.

Artikel Terkait

Klarifikasi Polri: Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Menagih Pajak, Pahami Batasan Tugas Aparat

28 Juli 2026

Klarifikasi Polri: Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Menagih Pajak, Pahami Batasan Tugas Aparat

Polri tegaskan Bhabinkamtibmas tidak berwenang menagih pajak. Pahami peran mereka dalam sinergi dengan DJP dan hak wajib pajak.

Baca Selengkapnya
Polemik Larangan Perekaman SP2DK: Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak dan Bagaimana Prudentia Membantu?

28 Juli 2026

Polemik Larangan Perekaman SP2DK: Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak dan Bagaimana Prudentia Membantu?

Surat Edaran terbaru DJP melarang wajib pajak merekam proses klarifikasi SP2DK online. Pahami implikasinya dan pentingnya bantuan profesional.

Baca Selengkapnya
Sinergi Pengawasan Pajak DJP: Memahami Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Kepatuhan Wajib Pajak

25 Juli 2026

Sinergi Pengawasan Pajak DJP: Memahami Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Kepatuhan Wajib Pajak

DJP meluruskan peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan pajak. Pahami strateginya dan pentingnya kepatuhan wajib pajak.

Baca Selengkapnya