Skip to main content
← Kembali ke Blog

Kriteria Eksportir DHE SDA: Memahami Perlakuan Khusus Pajak di Bawah PMK 48/2026

6 September 2026
Kriteria Eksportir DHE SDA: Memahami Perlakuan Khusus Pajak di Bawah PMK 48/2026

Indonesia, sebagai negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) dari sektor ini. Pengelolaan DHE SDA yang efektif tidak hanya penting untuk stabilitas ekonomi makro, tetapi juga untuk menjaga kepastian hukum dan iklim investasi. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026.

PMK 48/2026 ini merupakan aturan pelaksana dari Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, yang telah diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2026. Kehadiran regulasi ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas, memastikan kepatuhan terhadap perjanjian internasional, sekaligus menjaga daya saing dan iklim investasi di Indonesia. Artikel ini akan mengulas secara mendalam kriteria eksportir yang dapat memperoleh perlakuan khusus dalam pemenuhan kewajiban DHE SDA.

Latar Belakang dan Tujuan PMK 48/2026

Kewajiban pemasukan, penempatan, dan penggunaan DHE SDA merupakan aspek krusial dalam kerangka ekonomi Indonesia. Pemerintah melalui berbagai regulasi berupaya memastikan bahwa devisa yang dihasilkan dari kegiatan ekspor sumber daya alam dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional. PMK 48/2026 hadir sebagai penjelas dan pelengkap dari regulasi sebelumnya, khususnya terkait dengan DHE SDA dari sektor pertambangan. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, mendukung iklim investasi yang kondusif, serta memenuhi komitmen dalam perjanjian perdagangan internasional.

Kriteria Negara Mitra Dagang untuk Perlakuan Khusus

Tidak semua eksportir secara otomatis dapat menikmati fasilitas perlakuan khusus DHE SDA. PMK 48/2026 mengatur bahwa perlakuan istimewa ini hanya dapat diberikan jika negara mitra dagang eksportir memenuhi kriteria tertentu. Negara tersebut harus memiliki perjanjian bilateral, kesepahaman, atau kesepakatan lain terkait perdagangan dengan Indonesia.

Namun, keberadaan perjanjian tersebut saja tidak cukup. Penetapan negara yang berhak memperoleh perlakuan khusus akan dilakukan melalui proses rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait. Mekanisme ini memastikan bahwa keputusan diambil secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek kepentingan nasional. Oleh karena itu, bagi eksportir, penting untuk memverifikasi apakah negara tujuan ekspor atau negara asal pemegang saham telah ditetapkan sebagai negara yang memenuhi kriteria ini.

Bentuk Perlakuan Khusus DHE SDA yang Diberikan

Perlakuan khusus yang diatur dalam PMK 48/2026 memberikan fleksibilitas tertentu bagi eksportir DHE SDA, khususnya dari sektor pertambangan. Fleksibilitas ini mencakup beberapa aspek penting, yaitu:

  1. Persentase Penempatan Dana: Eksportir diwajibkan menempatkan paling sedikit 30% dari DHE SDA pada rekening khusus DHE SDA. Angka ini mungkin berbeda dari ketentuan umum yang berlaku.
  2. Jangka Waktu Penempatan: Dana tersebut harus ditempatkan untuk jangka waktu paling singkat 3 bulan, terhitung sejak tanggal penempatan pada rekening khusus DHE SDA.
  3. Fleksibilitas Bank: Penempatan DHE SDA dapat dilakukan pada rekening khusus DHE SDA di bank yang memiliki izin kegiatan usaha dalam valuta asing. Demikian pula, penukaran DHE SDA ke dalam mata uang rupiah dapat dilakukan di bank yang sama.

Fleksibilitas ini dirancang untuk memberikan kemudahan operasional bagi eksportir yang memenuhi syarat, sambil tetap menjaga tujuan utama pengelolaan DHE SDA.

Syarat Utama bagi Eksportir untuk Memanfaatkan Fasilitas Ini

Selain kriteria negara mitra dagang, eksportir itu sendiri harus memenuhi persyaratan spesifik agar dapat memanfaatkan perlakuan khusus ini. PMK 48/2026 secara jelas menetapkan tiga kriteria utama bagi eksportir:

  1. Bentuk Badan Usaha: Eksportir harus berbentuk perusahaan perseroan (PT).
  2. Kepemilikan Saham Asing: Eksportir harus memiliki setidaknya satu pemegang saham yang berasal dari negara yang telah ditetapkan memperoleh perlakuan khusus.
  3. Porsi Kepemilikan: Pemegang saham dari negara mitra dagang yang ditetapkan tersebut harus memiliki porsi kepemilikan paling sedikit 10% dari total saham perusahaan.

Kriteria ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memperhatikan hubungan dagang antarnegara, tetapi juga struktur kepemilikan perusahaan eksportir sebagai indikator keterkaitan yang lebih erat. Hal ini menekankan pentingnya bagi perusahaan untuk meninjau struktur kepemilikan mereka agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mekanisme Penerapan dan Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Penerapan perlakuan khusus DHE SDA ini bergantung pada dua pilar utama: penetapan negara mitra dagang dan pemenuhan kriteria eksportir. Mekanismenya dimulai dari penetapan negara yang memiliki hubungan perdagangan dengan Indonesia dan kemudian ditentukan melalui rapat koordinasi lintas kementerian sebagai negara yang berhak atas perlakuan khusus. Setelah itu, eksportir dapat mengajukan perlakuan khusus jika mereka adalah perusahaan perseroan dengan pemegang saham dari negara yang telah ditetapkan, dan pemegang saham tersebut memiliki kepemilikan minimal 10%.

Bagi perusahaan eksportir, ada beberapa hal krusial yang perlu diperhatikan:

  • Pemeriksaan Struktur Kepemilikan: Pastikan bentuk badan usaha adalah perseroan dan identifikasi negara asal pemegang saham, serta porsi kepemilikannya.
  • Verifikasi Status Negara: Konfirmasi apakah negara asal pemegang saham telah ditetapkan sebagai negara yang memperoleh perlakuan khusus oleh pemerintah Indonesia.
  • Pemahaman Ketentuan DHE SDA: Pahami secara detail mengenai persentase (minimal 30%) dan jangka waktu penempatan (minimal 3 bulan) DHE SDA, serta opsi bank yang dapat digunakan.

Ketentuan PMK 48/2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 9 Juli 2026. Oleh karena itu, perusahaan eksportir perlu segera melakukan penyesuaian dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru ini.

Kesimpulan

PMK 48/2026 merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatur Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam, khususnya dari sektor pertambangan. Dengan adanya perlakuan khusus ini, eksportir yang memenuhi kriteria tertentu dapat memperoleh fleksibilitas dalam pengelolaan DHE SDA mereka. Namun, pemahaman mendalam mengenai kriteria negara mitra dagang, bentuk perlakuan khusus, dan syarat eksportir adalah kunci untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal.

Kompleksitas regulasi perpajakan dan keuangan seperti PMK 48/2026 membutuhkan analisis yang cermat dan pemahaman yang komprehensif. Kesalahan dalam interpretasi atau penerapan dapat berakibat pada risiko kepatuhan yang tidak diinginkan.

Butuh bantuan terkait perpajakan? Tim Prudentia Consulting Group siap membantu Anda. Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan rahasia.

Artikel Terkait

Optimalisasi Investasi Berkah: Memahami Aspek Perpajakan Sukuk Wakaf Ritel SWR007

11 September 2026

Optimalisasi Investasi Berkah: Memahami Aspek Perpajakan Sukuk Wakaf Ritel SWR007

Pahami karakteristik dan implikasi pajak Sukuk Wakaf Ritel SWR007. Investasi syariah dengan manfaat sosial dan keunggulan PPh final yang menarik.

Baca Selengkapnya
Pajak iPhone dari Luar Negeri: Memahami Kewajiban dan Biaya Total Pembelian Gadget Impor

11 September 2026

Pajak iPhone dari Luar Negeri: Memahami Kewajiban dan Biaya Total Pembelian Gadget Impor

Jangan kaget dengan biaya tak terduga! Pahami Bea Masuk, PPN, dan registrasi IMEI saat membeli iPhone di luar negeri. Hitung total biaya Anda.

Baca Selengkapnya
Relaksasi Administrasi Pajak bagi Wajib Pajak di NTT Pasca Bencana Gempa: Keringanan dan Batas Waktu Baru

9 September 2026

Relaksasi Administrasi Pajak bagi Wajib Pajak di NTT Pasca Bencana Gempa: Keringanan dan Batas Waktu Baru

DJP memberikan relaksasi administrasi pajak bagi Wajib Pajak di NTT akibat bencana gempa, menghapus sanksi dan memperpanjang batas waktu hingga 30 September 2026.

Baca Selengkapnya