Skip to main content
← Kembali ke Blog

DJP Tunjuk Marketplace Jadi Pemungut PPh Pasal 22: Implikasi Penting bagi Pedagang Online

2 Juli 2026
DJP Tunjuk Marketplace Jadi Pemungut PPh Pasal 22: Implikasi Penting bagi Pedagang Online

Dalam upaya terus menyesuaikan sistem perpajakan dengan dinamika ekonomi digital yang berkembang pesat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengambil langkah strategis. Melalui sebuah kebijakan yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026, DJP secara resmi menunjuk beberapa penyelenggara marketplace terkemuka sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang online.

Langkah ini bukanlah pengenaan jenis pajak baru, melainkan sebuah penyempurnaan mekanisme administrasi perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih sederhana, efisien, dan adil bagi seluruh pelaku usaha, baik konvensional maupun digital. Bagi para pelaku usaha yang aktif di platform e-commerce, pemahaman mendalam mengenai kebijakan ini menjadi krusial untuk memastikan kepatuhan pajak yang optimal.

Penunjukan Marketplace Resmi sebagai Pemungut PPh Pasal 22

DJP telah secara resmi menunjuk empat marketplace besar yang akan bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan ini menandai dimulainya era baru dalam administrasi perpajakan di sektor digital, di mana marketplace akan memainkan peran aktif dalam membantu pemerintah mengumpulkan penerimaan pajak dari transaksi online.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, menegaskan bahwa penunjukan ini merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang lebih luas. Kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan proses bagi pedagang online dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus meningkatkan kepatuhan secara keseluruhan.

Landasan Hukum dan Kriteria Penunjukan

Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Sebagai tindak lanjut dari PMK tersebut, DJP juga akan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) untuk setiap marketplace yang ditunjuk, yang akan menjadi dasar hukum spesifik bagi mereka untuk melaksanakan kewajiban pemungutan.

Tidak semua marketplace secara otomatis ditunjuk sebagai pemungut. DJP menetapkan beberapa kriteria ketat, antara lain:

  • Merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
  • Berlokasi di dalam maupun luar negeri.
  • Menggunakan escrow account atau rekening penampungan bersama.
  • Memiliki nilai transaksi atau jumlah pengunjung (traffic) tertentu dalam periode 12 bulan terakhir, yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Selain kriteria formal tersebut, DJP juga memastikan kesiapan sistem teknologi, kapasitas administrasi, serta kemampuan marketplace dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik. Dari perspektif konsultan pajak, ini menunjukkan pendekatan yang terstruktur dan hati-hati dari DJP untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar dan tidak membebani pelaku usaha maupun marketplace itu sendiri.

Bukan Pajak Baru, Melainkan Mekanisme Administrasi yang Diperbarui

Penting untuk ditekankan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru. PPh Pasal 22 sudah ada dalam sistem perpajakan Indonesia. Perubahan yang terjadi adalah pada mekanisme administrasi pemungutannya. Objek pajak dan tarif pungutan tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Marketplace hanya bertindak sebagai pihak pemungut, bukan subjek yang dikenai pajak.

Besaran PPh Pasal 22 yang akan dipungut adalah 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana dan efisien, serta memberikan perlakuan yang lebih adil antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional. Bagi pedagang online, ini dapat berarti penyederhanaan dalam pelaporan dan pembayaran pajak, karena sebagian kewajiban pemungutan telah dilakukan langsung oleh marketplace.

Mekanisme Pemungutan dan Kewajiban Pedagang Online

Sesuai PMK 37/2025, marketplace yang ditunjuk wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan (invoice), tidak termasuk PPN dan PPnBM. PPh terutang pada saat pembayaran diterima oleh marketplace, yang umumnya ditampung dalam escrow account sebelum diteruskan kepada pedagang. PPh Pasal 22 yang telah dipungut ini dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang tidak dikenai PPh Final. Sementara bagi Wajib Pajak yang dikenai PPh Final, pungutan tersebut menjadi bagian dari pelunasan PPh Final.

Agar marketplace dapat melaksanakan kewajiban pemungutan ini, pedagang wajib menyampaikan beberapa informasi penting, meliputi:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Alamat korespondensi.
  • Surat pernyataan omzet, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang omzetnya masih sampai dengan Rp500 juta dalam tahun berjalan.
  • Surat Keterangan Bebas (SKB) jika memilikinya.

Pedagang memiliki tanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disampaikan, karena data tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan pemungutan pajak. Bagi WP OP yang omzetnya kemudian melebihi Rp500 juta dalam tahun berjalan, mereka wajib menyampaikan surat pernyataan baru kepada marketplace paling lambat akhir bulan batas omzet terlampaui. Konsistensi dan akurasi data menjadi kunci kepatuhan dalam skema ini.

Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22

PMK 37/2025 juga mengatur pengecualian. Marketplace tidak akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Pengecualian ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memberikan fasilitas bagi UMKM perorangan. Ini adalah kabar baik bagi pengusaha mikro yang baru memulai atau memiliki skala usaha kecil, memberikan ruang untuk berkembang tanpa beban pemungutan PPh Pasal 22 di awal.

Kebijakan ini merupakan langkah progresif DJP dalam merespons perkembangan ekonomi digital. Bagi pedagang online, ini berarti adanya perubahan dalam cara mereka berinteraksi dengan sistem perpajakan. Memahami setiap detail kebijakan, memastikan kelengkapan data, dan memantau status omzet menjadi sangat penting untuk menjaga kepatuhan dan menghindari potensi masalah di kemudian hari.

Butuh bantuan terkait perpajakan? Tim Prudentia Consulting Group siap membantu Anda. Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan rahasia.

Artikel Terkait

Klarifikasi Polri: Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Menagih Pajak, Pahami Batasan Tugas Aparat

28 Juli 2026

Klarifikasi Polri: Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Menagih Pajak, Pahami Batasan Tugas Aparat

Polri tegaskan Bhabinkamtibmas tidak berwenang menagih pajak. Pahami peran mereka dalam sinergi dengan DJP dan hak wajib pajak.

Baca Selengkapnya
Polemik Larangan Perekaman SP2DK: Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak dan Bagaimana Prudentia Membantu?

28 Juli 2026

Polemik Larangan Perekaman SP2DK: Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak dan Bagaimana Prudentia Membantu?

Surat Edaran terbaru DJP melarang wajib pajak merekam proses klarifikasi SP2DK online. Pahami implikasinya dan pentingnya bantuan profesional.

Baca Selengkapnya
Sinergi Pengawasan Pajak DJP: Memahami Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Kepatuhan Wajib Pajak

25 Juli 2026

Sinergi Pengawasan Pajak DJP: Memahami Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Kepatuhan Wajib Pajak

DJP meluruskan peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan pajak. Pahami strateginya dan pentingnya kepatuhan wajib pajak.

Baca Selengkapnya